Tersesat saat Mendaki Gunung Sibayak, 2 Pendaki Wanita Dievakuasi Polsek Berastagi
Tersesat Saat Mendaki Gunung Sibayak, Dua Pendaki Wanita Berhasil Dievakuasi Polsek Berastagi.
Sumut 32 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Sumsel— PoldaSumatera Selatan melalui jajaran Polres Ogan Komering Ulu Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pada 23 Agustus 2026.
Pengungkapan bermula dari deteksi titik api oleh petugas penjaga menara api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Sebelum titik api terpantau, petugas melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi. Tidak lama setelah kendaraan tersebut meninggalkan area, api kemudian muncul.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan security dan Divisi General Affairs PT MHP untuk melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang melintas di sekitar lokasi. Hasil penelusuran mengarah kepada mobil nomor polisi BG-8583-DR yang diketahui mendatangi areal CPT 24 Block Sungai Tuha.
Baca Juga:
Petugas kemudian mengamankan pengemudi berinisial YAP (19). Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan dua orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni JS (38) dan OB (27).
Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur selanjutnya mengamankan ketiga tersangka pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan.
Baca Juga:
Barang bukti yang diamankan berupa satu kantong plastik abu bekas terbakar, satu kantong plastik ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong plastik tanah bekas terbakar, satu buah korek api gas warna hijau merek Tokai, serta satu buah korek api gas bercorak batik.
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Penanganan kasus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait larangan membakar hutan serta perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah Polda Sumsel dan jajaran dalam mencegah meluasnya Karhutla yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan serta menimbulkan dampak kabut asap.
Penegakan hukum juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.
Tersesat Saat Mendaki Gunung Sibayak, Dua Pendaki Wanita Berhasil Dievakuasi Polsek Berastagi.
Sumut 32 menit lalu
Aksi Bakar Lahan di OKU Timur Digagalkan, Tiga Tersangka Diamankan.
Peristiwa 37 menit lalu
Riau Kembali Dikepung Asap, DPR Desak Bongkar Korporasi di Balik Karhutla Jangan Ada yang Kebal Hukum.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan HUT Ke81 RI di Masjid Al Munawwarah Berlangsung Sukses.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi Tahun A
Kriminal 15 jam lalu
Jack Miller dan Maverick Vinales Resmi Tinggalkan MotoGP Musim Depan
Sport 15 jam lalu
Susunan Pembalap MotoGP 2027 Semakin Jelas Era Baru 850cc Dimulai dengan Perombakan Besar.
Sport 16 jam lalu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara bergerak cepat dalam mengakselerasi pembangunan sarana penunjang bagi masyarakat terdampak.
Sumut 17 jam lalu
Ribuan Umat Muslim ramaikan Haul ke5 Almarhum Haji Anif, di Masjid Al Musannif, Jalan Cemara, Kabupaten Deliserdang, Selasa (25/8/2026).
Medan 17 jam lalu
Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polres Karo Kurang dari 24 Jam.
Kriminal 18 jam lalu