Senin, 12 Oktober 2026
Riau Kembali Dikepung Asap, Desak Bongkar Korporasi di Balik Karhutla

Anggota DPR RI Mafirion: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Faliruddin Lubis - Rabu, 26 Agustus 2026 10:17 WIB
Anggota DPR RI Mafirion: Jangan Ada yang Kebal Hukum
IST
Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II, Mafirion.

POSMETRO MEDAN,Pekanbaru- Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kondisi tersebut dinilai tak boleh lagi dianggap sebagai persoalan musiman yang berulang setiap kemarau.

Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II, Mafirion, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI). Perusahaan yang terbukti terlibat pembakaran lahan, menurutnya, harus dijatuhi sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Mafirion mengaku mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum mengusut indikasi keterlibatan korporasi dalam karhutla.

Baca Juga:

"Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi dan memastikan izin perusahaan apa pun akan dicabut jika terbukti terlibat menyuruh membakar lahan," kata Mafirion, Selasa (25/08/2026).

Ia juga menyinggung arahan Presiden agar tiga tersangka karhutla yang disebut tidak memiliki kebun di lokasi terbakar dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca Juga:

Berdasarkan data BPBD Riau yang disampaikan Mafirion, sejak Januari hingga Agustus 2026 luas lahan terbakar telah mencapai sekitar 16.277,50 hektare. Dari 10.514 hotspot yang terdeteksi, sebanyak 521 titik disebut telah menjadi titik kebakaran.

Hingga 24 Agustus 2026, sekitar 900 hektare lahan dilaporkan masih terbakar di empat kabupaten.

Mafirion menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Penegakan hukum harus berjalan terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran.

"Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai setiap tahun masyarakat Riau menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap menjalankan usahanya," tegas Mafirion.

Menurut dia, pencabutan izin harus menjadi pilihan serius apabila penyelidikan dan proses pembuktian hukum menemukan kebakaran terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian perusahaan dalam mengelola areal konsesinya.

Tags
beritaTerkait
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla ke Warga Desa Tongging
Saat Sofyan Tan Ingin Berhenti, Mereka Berkata: Jangan, Pak!
Lestarikan Tradisi dan Ukir Prestasi, Sofyan Tan Tegaskan Filosofi Barongsai Lahirkan Pemimpin Berempati
Pemkab Samosir dan PT Inalum Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla Berbasis Masyarakat, Bantuan Peralatan Disalurkan
Polsek Bangun Gunung Malela Tangkap Pelaku Curanmor Kabur ke Riau
Polsek Tiganderket Amankan Kegiatan Sambang Warga Bupati Karo di Desa Susuk
komentar
beritaTerbaru