Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Banjarmasin- Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan oknum Polisi berinisial MS (20) pelaku pembunuhan seorang mahasiswi bakal dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri.
Oknum polisi MS yang berdinas di Polres Banjarbaru tersebut telah diduga melakukan pelanggaran berat dalam kode etik Polri.
"MS jelas melakukan pelanggaran berat dalam kode etik Polri dan saya pastikan yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat," tegas Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo di Banjarmasin, Jumat.
Baca Juga:
Hery mengatakan oknum polisi Bripda MS ini dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Kode Etik Profesi Polri (KEPP) merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji atau Kode Etik Profesi.
Selain itu, pihak Propam Polda Kalsel akan menggelar sidang kode etik terhadap pelaku MS pada Senin (29/12/2025) bertempat di Polresta Banjarmasin.
Baca Juga:
"Silakan kepada keluarga korban dan rekanan mahasiswa ULM teman korban yang mau melihat sidang kode etik pelaku, kami terbuka dan transparan dalam penyidikan kasus ini," ujar Kabid Propam Polda Kalsel.
Oknum polisi MS terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial ZD yang merupakan teman dari tunangan pelaku. Untuk motif asmara cinta segitiga.
Pelaku MS diciduk kurang dari 24 jam setelah temuan mayat perempuan di dalam selokan yang berlokasi di Jalan Pangeran Hidayatullah, pada Rabu.
"Belum 24 jam pelaku sudah ditangkap oleh Polresta Banjarmasin, saat sedang istirahat di rumahnya di daerah Kota Banjarbaru," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.
Diketahui, korban berinisial ZD (20) mahasiswi, warga Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Kasus ini sebelumnya berawal dari penemuan mayat yang mana menyebutkan, jasad korban ZD pertama kali ditemukan petugas kebersihan jalan yang sedang bekerja di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Mendengar adanya hal tersebut, petugas Polresta Banjarmasin bersama Inafis Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah TKP dan mengamankan area.
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap motif di balik pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) oleh anggota Polres Banjarbaru, Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (20).
Motifnya adalah persoalan asmara atau cinta segitiga. "Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya, sedangkan korban adalah teman calon istrinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12).
Ia menjelaskan bahwa rencana pernikahan tersangka dengan pacarnya telah dijadwalkan pada 26 Januari 2026.
"Hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan pembunuhan ini karena motif asmara cinta segitiga," tutur Adam.
Adam memaparkan kronologi kejadian yang dimulai pada Selasa (23/12) malam. Korban dan tersangka bertemu setelah berjanji. Korban yang menggunakan sepeda motor kemudian naik ke mobil tersangka. Tersangka sempat membawa korban singgah ke suatu rumah setelah mendapat telepon berulang dari pacarnya.
Menurut Adam, tersangka akhirnya membawa korban ke sebuah lokasi di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Di tempat itu, mereka melakukan hubungan badan.
Setelahnya, terjadi cekcok karena korban mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka kepada calon istrinya. "Tersangka khawatir akan dilaporkan korban ke calon istri. Karena khawatir dilaporkan ke calon istri, tersangka panik dan langsung mencekik leher korban pakai tangan," ungkap Adam.
Pada pukul 02.00 WITA, tersangka berusaha membuang jasad korban ke sungai dekat kampus STIHSA Banjarmasin. Namun, ia melihat gorong-gorong terbuka.
"Korban tidak jadi dibuang ke sungai, akhirnya dibuang ke gorong-gorong. Lalu tersangka pulang ke rumah dan membuang semua barang bukti, sempat juga mengambil perhiasan, tas, dan telepon seluler milik korban," kata Adam.
"Pemeriksaan sementara ini, tersangka emosi dan panik sehingga tega membunuh korban," ujar Adam Erwindi menutup penjelasannya.(antara)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 3 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 3 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 3 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 3 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 4 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 5 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 6 jam lalu