Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Empat terdakwa kasus sabu-sabu seberat 100 kg dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Keempat pelaku memiliki peran masing-masing.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali, terdakwa Kamalia, terdakwa Sudiharto, dan terdakwa Zulkifli dengan pidana mati," ucap JPU Daniel Surya Partogi Aritonang didepan Majelis Hakim dan terdakwa dalam sidang daring di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/1/2026) sore.
Para terdakwa yakni Zulkifli warga Kabupaten Aceh Timur sebagai bandar, Cut Salmia Ali warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali, Sudiharto dan Kamalia pasangan suami istri asal Kabupaten Langkat berperan sebagai kurir.
Baca Juga:
Menurut jaksa, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan perbuatan keempatnya. JPU menilai perbuatan mereka telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi bangsa," ujar Daniel.
Baca Juga:
Usai pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya yang digelar pada Rabu (7/1/2026) mendatang.
Sebelumnya, anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) memperoleh informasi mengenai adanya seseorang wanita, diduga mengendalikan narkoba antar Provinsi dalam jumlah besar yang berada di Kota Medan.
Informasi tersebut kemudian diselidiki polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Cut tengah berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar No. 505.
Polisi selanjutnya mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Cut. Dari Cut, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 33 kg tersimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan.
Kemudian, Zulkifli selaku bandar sekaligus pengontrol pergerakan sabu mendatangi Supermarket Brastagi karena melihat dari GPS bahwa mobil Mitsubishi Xpander tersebut bergeser padahal belum ada arahan dari dirinya.
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 2 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 5 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 6 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 7 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 9 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 12 jam lalu