Minggu, 29 Maret 2026

4 Terdakwa Jaringan Sabu 100 Kg Dituntut Hukuman Mati

Faliruddin Lubis - Selasa, 06 Januari 2026 11:25 WIB
4 Terdakwa Jaringan Sabu 100 Kg Dituntut Hukuman Mati
DetikSumut
Sidang tuntutan kasus sabu-sabu seberat 100 kg di Pengadilan Negeri (PN), ruang cakra 6, Senin (5/1/2026).

POSMETRO MEDAN,Medan - Empat terdakwa kasus sabu-sabu seberat 100 kg dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Keempat pelaku memiliki peran masing-masing.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali, terdakwa Kamalia, terdakwa Sudiharto, dan terdakwa Zulkifli dengan pidana mati," ucap JPU Daniel Surya Partogi Aritonang didepan Majelis Hakim dan terdakwa dalam sidang daring di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/1/2026) sore.

Para terdakwa yakni Zulkifli warga Kabupaten Aceh Timur sebagai bandar, Cut Salmia Ali warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali, Sudiharto dan Kamalia pasangan suami istri asal Kabupaten Langkat berperan sebagai kurir.

Baca Juga:

Menurut jaksa, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan perbuatan keempatnya. JPU menilai perbuatan mereka telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi bangsa," ujar Daniel.

Baca Juga:

Usai pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya yang digelar pada Rabu (7/1/2026) mendatang.

Sebelumnya, anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) memperoleh informasi mengenai adanya seseorang wanita, diduga mengendalikan narkoba antar Provinsi dalam jumlah besar yang berada di Kota Medan.

Informasi tersebut kemudian diselidiki polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Cut tengah berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar No. 505.

Polisi selanjutnya mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Cut. Dari Cut, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 33 kg tersimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan.

Kemudian, Zulkifli selaku bandar sekaligus pengontrol pergerakan sabu mendatangi Supermarket Brastagi karena melihat dari GPS bahwa mobil Mitsubishi Xpander tersebut bergeser padahal belum ada arahan dari dirinya.

Tags
beritaTerkait
Pengedar Sabu di Hinai Diamankan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Pria Diduga Miliki Sabu 20,36 Gram Diciduk, Kawannya Kabur Berenang Nyeberangi Sungai
Pria Asal Sei Jawi-Jawi Ditangkap, Sabu 1,58 Gram Diamankan
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Rupiah
Bongkar Sindikat Internasional, Tokoh Masyarakat Sumut Apresiasi Kinerja Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru