Senin, 30 Maret 2026

4 Terdakwa Jaringan Sabu 100 Kg Dituntut Hukuman Mati

Faliruddin Lubis - Selasa, 06 Januari 2026 11:25 WIB
4 Terdakwa Jaringan Sabu 100 Kg Dituntut Hukuman Mati
DetikSumut
Sidang tuntutan kasus sabu-sabu seberat 100 kg di Pengadilan Negeri (PN), ruang cakra 6, Senin (5/1/2026).

Di situ, polisi langsung menangkap Zulkifli dan sabu 39 kg berhasil disita dari Zulkifli yang disimpan di Kompleks Tasbih 1 Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Saat diinterogasi, Cut mengaku barang haram itu milik M. Nidar (DPO) dan dia diperintahkan Nidar mencari orang untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Jika berhasil diantar sampai Jakarta, Cut akan diberi upah Rp80 juta oleh Nidar.

Baca Juga:

Cut juga mengaku bahwa pada 6 Maret 2025 ia ada menyuruh Sudiharto dan Kamalia untuk mengantar sabu seberat 28 kg ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan dijanjikan upah Rp300 juta.

Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi. Selanjutnya polisi menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita 28 kg sabu. (detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
4,2 Kg Sabu Jaringan Internasional Gagal Masuk Asahan
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Pengedar Sabu di Hinai Diamankan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Pria Diduga Miliki Sabu 20,36 Gram Diciduk, Kawannya Kabur Berenang Nyeberangi Sungai
Pria Asal Sei Jawi-Jawi Ditangkap, Sabu 1,58 Gram Diamankan
komentar
beritaTerbaru