Di situ, polisi langsung menangkap Zulkifli dan sabu 39 kg berhasil disita dari Zulkifli yang disimpan di Kompleks Tasbih 1 Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Saat diinterogasi, Cut mengaku barang haram itu milik M. Nidar (DPO) dan dia diperintahkan Nidar mencari orang untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Jika berhasil diantar sampai Jakarta, Cut akan diberi upah Rp80 juta oleh Nidar.
Baca Juga:
Cut juga mengaku bahwa pada 6 Maret 2025 ia ada menyuruh Sudiharto dan Kamalia untuk mengantar sabu seberat 28 kg ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan dijanjikan upah Rp300 juta.
Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi. Selanjutnya polisi menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita 28 kg sabu. (detiksumut)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar