Minggu, 29 Maret 2026

Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah Ditembak Polisi Polsek Sunggal

Evi Tanjung - Kamis, 08 Januari 2026 20:05 WIB
Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah Ditembak Polisi  Polsek Sunggal
Drm
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat saat ekspose pada media

Dari tangan pelaku diamankan 1 ( Satu) Set Kunci Y L, 1 ( Satu) Buah Anak Kunci T, 2 ( Dua) Buah Tang, 2 ( Dua) Buah Kunci Pas , 5 ( Lima) Buah Kunci L , 1 ( Satu) Buah Gunting , Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Plat , 1 ( Satu) Buah tas sandang warna hitam , 1 ( Satu) Buah kunci sepeda motor.

"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara," tegas Kompol Bambang G Hutabarat.(DRM)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru