Minggu, 29 Maret 2026

Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah Ditembak Polisi Polsek Sunggal

Evi Tanjung - Kamis, 08 Januari 2026 20:05 WIB
Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah Ditembak Polisi  Polsek Sunggal
Drm
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat saat ekspose pada media

POSMETRO MEDAN, Medan -

Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mengamankan kawanan pencuri sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi sebanyak 11 kali. Pelaku diketahui Doli Ferdinan Haposan Aritonang (21), TRI Rahmadsyah (30), Andy Sanjaya (30), Rian Andika Sinaga (20).

Kawanan ini ditangkap Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kelambir V Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal, penangkapan terhadap 2 orang tersangka setelah dilakukan pengembangan kemudian pada pukul 19.30 Wib ditangkap 2 orang teman tersangka di Jalan Pasar Kecil Km 13,5 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, bersama Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom S.H di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis (08/01/2026).

"Kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

Dalam kelompok kawanan curanmor ini dikendalikan oleh seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku dari kejahatan ini.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh residivis berulang-ulang kali seakan tidak ada rasa takut.Mereka menyasar pada rumah Ibadah. Diantaranya Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski pada bulan Desember 2025.

" Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal DS " jelas Kapolsek Sunggal.

Dari tangan pelaku diamankan 1 ( Satu) Set Kunci Y L, 1 ( Satu) Buah Anak Kunci T, 2 ( Dua) Buah Tang, 2 ( Dua) Buah Kunci Pas , 5 ( Lima) Buah Kunci L , 1 ( Satu) Buah Gunting , Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Plat , 1 ( Satu) Buah tas sandang warna hitam , 1 ( Satu) Buah kunci sepeda motor.

"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara," tegas Kompol Bambang G Hutabarat.(DRM)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru