Senin, 30 Maret 2026
Ricuh Gara-gara Portal Jalan

Polsek Sunggal Rekonstruksi Penganiayaan Avin Ginting, 7 Adegan Diperagakan 3 Tersangka

Evi Tanjung - Selasa, 13 Januari 2026 21:04 WIB
Polsek Sunggal Rekonstruksi Penganiayaan Avin Ginting, 7 Adegan Diperagakan 3 Tersangka
Ram
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan pada pers rekontruksi kasus penganiayaan terhadap Avin Ginting

POSMETRO MEDAN, Medan – Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa Avin Ginting. Rekonstruksi berlangsung di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Senin (12/1/2026).

Baca Juga:

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 7 adegan diperagakan oleh 3 orang tersangka, masing-masing AF (31), MZ (30), dan AS (45), yang telah resmi ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.

Baca Juga:

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter SH, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka.

"Rekonstruksi hari ini ada tujuh adegan. Pada adegan kelima terlihat jelas peran masing-masing tersangka dalam melakukan penganiayaan terhadap saudara Avin Ginting," ujar Kompol Bambang kepada awak media usai kegiatan.

Kapolsek mengungkapkan, awalnya rekonstruksi direncanakan digelar langsung di TKP Kantor Desa Pujimulyo, lokasi terjadinya penganiayaan. Namun, rencana tersebut dibatalkan karena situasi keamanan dinilai tidak kondusif.

"Awalnya kami berkoordinasi untuk melaksanakan rekonstruksi di TKP sebenarnya. Namun karena adanya reaksi spontan dari masyarakat Desa Pujimulyo dan demi menjaga keamanan serta kelancaran, maka rekonstruksi dipindahkan ke Mapolsek Sunggal," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, latar belakang penganiayaan bermula dari aksi pemortalan jalan yang dilakukan korban di Desa Pujimulyo. Aksi tersebut dilakukan dengan alasan adanya keberatan warga terhadap kendaraan bertonase besar yang melintas di kawasan pergudangan desa tersebut.

"Korban menyampaikan bahwa masyarakat keberatan dengan kendaraan berat yang masuk ke kawasan Desa Pujimulyo, sehingga dilakukan pemortalan jalan," kata Kapolsek.

Namun, aksi tersebut memicu reaksi dari para pekerja buruh yang merasa dirugikan. Keributan pun tak terhindarkan.

"Akibat pemortalan itu, para pekerja atau tersangka merasa keberatan. Kedua belah pihak sempat sepakat menyelesaikan masalah di kantor desa, namun tidak menemui titik terang hingga akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban," terangnya.

Saat ini, Polsek Sunggal telah menetapkan 3 orang tersangka, sementara 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

"Pengembangan terus dilakukan. Kami mengimbau pelaku lainnya segera menyerahkan diri," pungkas Kapolsek.(RAM)

Tags
beritaTerkait
Kapolsek Sunggal Pastikan Malam Aman, Polisi Rutin Patroli dan Cek Pos Kamling
Kapolsek Sunggal Klarifikasi Isu Pembatasan Peliputan, Tegaskan Tak Pernah Larang Wartawan
Genangan Air Meningkat, Kapolsek Sunggal Imbau Warga Tetap Wapada
Polrestabes Medan Ultimatum Penadah Besi Curian: Kami Tindak Sampai Tuntas!
komentar
beritaTerbaru