Minggu, 04 Oktober 2026

2 Pemuda Ditangkap di Jalinsum Tanjungbalai–Kisaran, Diduga Bawa Kokain Jumlah Besar

Administrator C
Administrator - Rabu, 14 Januari 2026 12:03 WIB
2 Pemuda Ditangkap di Jalinsum Tanjungbalai–Kisaran, Diduga Bawa Kokain Jumlah Besar
IST/FB
Ilustrasi kokain.

Sekitar pukul 22.15 WIB, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan I alias IL di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah pesisir yang kerap dijadikan jalur masuk barang haram tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Baca Juga:

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat, yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan profesional dalam menangani perkara narkotika tanpa pandang bulu.(RED)

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Digeser, Kini Dijabat Brigjen Sonny Irawan
Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Ketangkul Kantongi Sabu
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba 7 Paket Sabu Disita
Ganja 10 Kg Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
150 Kg Sabu Diduga Masuk dari Malaysia, Disamarkan dalam Angkutan Galon Air
Gubernur Sumut Apresiasi Kontribusi Bupati Deli Serdang di Bidang Kesehatan Hewan
komentar
beritaTerbaru