Senin, 17 Agustus 2026

2 Pemuda Ditangkap di Jalinsum Tanjungbalai–Kisaran, Diduga Bawa Kokain Jumlah Besar

Administrator C
Administrator - Rabu, 14 Januari 2026 12:03 WIB
2 Pemuda Ditangkap di Jalinsum Tanjungbalai–Kisaran, Diduga Bawa Kokain Jumlah Besar
IST/FB
Ilustrasi kokain.

Sekitar pukul 22.15 WIB, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan I alias IL di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah pesisir yang kerap dijadikan jalur masuk barang haram tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Baca Juga:

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat, yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan profesional dalam menangani perkara narkotika tanpa pandang bulu.(RED)

Tags
beritaTerkait
Satbrimob Polda Sumut Patroli Keamanan di Sejumlah Titik Kota Medan
Gegana Hadir Sejak Pagi, Satbrimob Polda Sumut Perkuat Pengamanan di Deli Serdang
Habis Beli Dari Bandar, 2 Pengedar Sabu Ketengan Dibekuk
DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan
Brimob Polda Sumut 'Sulap' Mako Jadi Arena Keceriaan dan Kebersamaan
17 Lembaga Turut Daftarkan Stafnya sebagai Anggota IKAI Sumut
komentar
beritaTerbaru