
Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Nadiem ditahan pada Kamis (4/9) usai diperiksa Kejagung. Terlihat tangan Nadiem diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Nasional 35 menit laluPOSMETRO MEDAN, Pekanbaru - Polda Riau beserta sejumlah unsur pimpinan di Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba bernilai sekitar Rp 133 miliar di Polda Riau, Rabu (28/5/2025).
Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku narkoba," ujar Brigjen Jossy.
Baca Juga:
Pemusnahan ini dihadiri Kasatpol PP Riau, Kajati Riau diwakili Kepala Sesi Narkotika Kicky Arityanto, Danrem 031 Wira Bima Brigjen Sugiyono, Penyidik Madya BNNP Riau Kombes Berliando, Kabid Penindakan Bea dan Cukai Riau Waluyo, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, LAM Riau diwakili Sekretaris DPH LAMR Datuk Azmi, Ketua DPD Granat Provinsi Diau Freddy Simanjuntak, para tersangka dan kuasa hukum.
Sebelum dimusnahkan, Puslabfor melakukan pengujian terlebih dahulu untuk memastikan bahwa yang dimusnahkan itu benar narkoba. Narkoba tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan di dalam air bersuhu tinggi.
Baca Juga:
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan barang bukti yang dimusnahkan antara lain 119,73 kilogram sabu, 43.647 butir ekstasi, 3,87 kilogram heroin, dan 16,75 kilogram ganja.
"Dari barang bukti ini kita berhasil menyelamatkan 790.000 jiwa dan apabila narkoba ini beredar di masyarakat memiliki nilai Rp 133 miliar," kata Putu.
Barang bukti tersebut disita dari total 35 tersangka yang tertangkap pada periode Maret-Mei 2025 di beberapa wilayah. Para tersangka berperan sebagai bandar hingga kurir.
"Dari 35 tersangka perannya berbagai macam, ada yang sebagai bandar, pengendali, kurir darat, kurir laut, dan pengawas," imbuhnya.
Para tersangka ini dikendalikan jaringan internasional dan napi dari lapas. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera dan Jawa.
"Narkoba yang kita sita ada yang dikendalikan dari negeri seberang dan Lapas. Rencananya akan diedarkan di Riau, Medan, Palembang, Lampung, dan Pulau Jawa seperti contohnya Jawa Timur," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (wan/dtc)
Nadiem ditahan pada Kamis (4/9) usai diperiksa Kejagung. Terlihat tangan Nadiem diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Nasional 35 menit laluDi tanah berhawa sejuk Simalungun, Sumatera Utara, jejak kerajaan kuno masih hidup dalam cerita rakyat, legenda, dan tarombo (silsilah).
Sumut 4 jam laluSekitar seratusan siswa SMA Negeri 2 Kisaran diduga mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi makanan bergizi gratis (MBG) yang dibagikan.
Sumut 4 jam laluOknum personel Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumatera Utara kembali diterpa isu miring adanya dugaan pemerasan terhadap anggota Polri.
Medan 4 jam laluPOSMETRO MEDAN, MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menemui perwakilan buruh dari berbagai serikat pekerja yang ada di Kota M
Medan 6 jam laluPOSMETRO MEDAN, MEDAN Ucapan terima kasih disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Medan 7 jam laluDoa Bersama Untuk Negeri dan Polri dalam rangka memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H.
Medan 13 jam laluDalam peringatan Hari Jadi ke154 Kota Pematangsiantar
Sumut 14 jam laluBhabinkamtibmas Polsek Padang Tualang, Bripka Dedi Perianto, yang ikut turun langsung bersama warga bergotong royong memperbaiki jalan.
Sumut 14 jam laluKepala Kepolisian Resort Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab).
Berita 14 jam lalu