Sabtu, 28 Maret 2026

Mobil Tak Kunjung Dikembalikan, Dugaan Penggelapan Cold Diesel Seret Warga Medan Marelan ke Polisi

Evi Tanjung - Rabu, 21 Januari 2026 22:30 WIB
Mobil Tak Kunjung Dikembalikan, Dugaan Penggelapan Cold Diesel Seret Warga Medan Marelan ke Polisi
Rez
Pemilik cold Diesel yang asli Basir

POSMETROMEDAN, Medan— Dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor kembali mencoreng rasa aman masyarakat. Seorang warga Medan Marelan, Basir, terpaksa menempuh jalur hukum setelah satu unit mobil Cold Diesel miliknya diduga dikuasai secara melawan hukum dan hingga kini tak kunjung dikembalikan.

Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/84/I/2026/SPK Terpadu Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut.

Ironisnya, meski laporan telah diterima, kendaraan bernilai puluhan juta rupiah itu masih belum diketahui keberadaannya, memunculkan pertanyaan serius terkait proses penanganan perkara.

Baca Juga:

Mobil Dikuasai, Pemilik Dibiarkan Menunggu

Basir, karyawan swasta yang berdomisili di Gang Pinang Lingkungan 03, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:

Mobil yang diduga digelapkan merupakan Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan nomor polisi BK 9254 DU, nomor rangka FE114E-091812, dan nomor mesin 4D31C-611741.

Kendaraan tersebut disebut-sebut berada dalam penguasaan Wiyogo Pardi alias Yugo, namun tanpa alasan hukum yang jelas mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik sahnya. Hingga kini, tidak ada kejelasan, baik terkait posisi kendaraan maupun tanggung jawab terlapor.

Kerugian Besar, Dampak Ekonomi Nyata

Akibat dugaan penggelapan ini, Basir mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp60 juta. Lebih dari sekadar angka, mobil tersebut merupakan alat penunjang utama mata pencaharian korban.

"Ini bukan hanya soal kendaraan, tapi menyangkut keberlangsungan hidup saya. Mobil itu dipakai untuk bekerja. Sampai sekarang tidak ada kepastian," ungkap Basir dengan nada kecewa.

Desakan Serius kepada Aparat Penegak Hukum

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik: sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penggelapan yang merugikan warga kecil?

Basir secara tegas meminta Polres Pelabuhan Belawan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Ia mendesak agar terlapor segera dipanggil dan diperiksa, serta kendaraan korban ditelusuri dan diamankan.

Publik juga menilai, apabila penanganan perkara ini lamban, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan kembali dipertaruhkan.

Dugaan Penggelapan Bukan Kasus Ringan

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Oleh karena itu, masyarakat menilai tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda proses hukum.

Polisi Diminta Transparan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait progres penanganan laporan tersebut. Minimnya informasi publik memunculkan spekulasi dan desakan agar kepolisian bersikap lebih transparan dan profesional.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan kejahatan penggelapan. (Rez)

Tags
beritaTerkait
Kasus Penggelapan Jabatan Rp1 Miliar, Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kasat Reskrim Polres Samosir
Sepeda Motor Hasil Curian Dibeli Sabu, Hajablah....
Plt Camat Medan Kota Sebut Dirinya Juga Korban Penipuan, Ini Kronologi dan Faktanya
Kasus Penggelapan Uang Hotel Toledo: Tio Dohar Tobing dan Dinar Batubara Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Polres Pematangsiantar Ungkapan Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor dan Peredaran Narkoba
Pura-pura Mau Kerja, Pria Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Teman
komentar
beritaTerbaru