Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung Dihukum 5 Bulan Perawatan dan Pendampingan
POSMETRO MEDAN, Medan Seorang anak inisial AL yang didakwa membunuh ibu kandung bernama FS di Kecamatan Medan Sunggal divonis 5 bulan pera
Medan satu menit lalu
POSMETROMEDAN, Medan— Dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor kembali mencoreng rasa aman masyarakat. Seorang warga Medan Marelan, Basir, terpaksa menempuh jalur hukum setelah satu unit mobil Cold Diesel miliknya diduga dikuasai secara melawan hukum dan hingga kini tak kunjung dikembalikan.
Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/84/I/2026/SPK Terpadu Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut.
Ironisnya, meski laporan telah diterima, kendaraan bernilai puluhan juta rupiah itu masih belum diketahui keberadaannya, memunculkan pertanyaan serius terkait proses penanganan perkara.
Baca Juga:
Mobil Dikuasai, Pemilik Dibiarkan Menunggu
Basir, karyawan swasta yang berdomisili di Gang Pinang Lingkungan 03, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Mobil yang diduga digelapkan merupakan Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan nomor polisi BK 9254 DU, nomor rangka FE114E-091812, dan nomor mesin 4D31C-611741.
Kendaraan tersebut disebut-sebut berada dalam penguasaan Wiyogo Pardi alias Yugo, namun tanpa alasan hukum yang jelas mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik sahnya. Hingga kini, tidak ada kejelasan, baik terkait posisi kendaraan maupun tanggung jawab terlapor.
Kerugian Besar, Dampak Ekonomi Nyata
Akibat dugaan penggelapan ini, Basir mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp60 juta. Lebih dari sekadar angka, mobil tersebut merupakan alat penunjang utama mata pencaharian korban.
"Ini bukan hanya soal kendaraan, tapi menyangkut keberlangsungan hidup saya. Mobil itu dipakai untuk bekerja. Sampai sekarang tidak ada kepastian," ungkap Basir dengan nada kecewa.
Desakan Serius kepada Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik: sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penggelapan yang merugikan warga kecil?
Basir secara tegas meminta Polres Pelabuhan Belawan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Ia mendesak agar terlapor segera dipanggil dan diperiksa, serta kendaraan korban ditelusuri dan diamankan.
Publik juga menilai, apabila penanganan perkara ini lamban, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan kembali dipertaruhkan.
Dugaan Penggelapan Bukan Kasus Ringan
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Oleh karena itu, masyarakat menilai tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda proses hukum.
Polisi Diminta Transparan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait progres penanganan laporan tersebut. Minimnya informasi publik memunculkan spekulasi dan desakan agar kepolisian bersikap lebih transparan dan profesional.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan kejahatan penggelapan. (Rez)
POSMETRO MEDAN, Medan Seorang anak inisial AL yang didakwa membunuh ibu kandung bernama FS di Kecamatan Medan Sunggal divonis 5 bulan pera
Medan satu menit lalu
Wesly Silalahi, Walikota Pematangsiantar menyetujui Ranperda Inisiatif DPR tentang Insentif Tenaga Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan.
Sumut 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Elirosa Tarigan, SE., M.Sos., menghadir
Medan 30 menit lalu
Patroli Presisi yang digelar Polres Dairi menghadirkan rasa aman lewat dialogis bersama warga setempat.
Sumut 38 menit lalu
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Ditangkap.
Sumut 2 jam lalu
Nilai Tukar Rupiah melemah menjadi Rp17.883 per Dolar AS pada Selasa, 30 Juni 2026 sesi pagi.
Bisnis 2 jam lalu
Eksekutor Kelima Saibari Jadi Malapetaka De Oranje, Maroko Melaju ke Babak 16 Besar
Sport 2 jam lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Maroko Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti.
Sport 3 jam lalu
Polres Dairi meringkus 38 tersangka dari 29 kasus periode April Juni 2026, Kapolres bilang, ayo agar kita sinergi memerantas narkoba.
Kriminal 3 jam lalu
Budiman Tanjung resmi menjabat sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli Pematangsiantar setelah dilantik Walikota.
Berita 3 jam lalu