Rektor UINSU Medan: Komitmen Pada Mutu Lulusan Menjadi Prioritas
Rektor UINSU Medan Komitmen Pada Mutu Lulusan Menjadi PrioritasPOSMETRO MEDAN, Medan Terkait beberapa berita di media sosial yang menyata
Medan 14 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, mengurangi hukuman terhadap Debby Kent (37), pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sebelumnya Debby divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan dalam kasus pabrik ekstasi rumahan.
Debby sendiri merupakan istri Hendrik Kosumo (41), terdakwa pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Debby Kent (37), pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding dilihat Jumat, (30/5/2025) .
Baca Juga:
Putusan Banding Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1779/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 6 Maret 2025, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun terhadap Debby Kent.
Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa Debby Kent terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika.
Baca Juga:
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas hakim Krosbin.
Selain terdakwa Debby, Pengadilan Tinggi Medan juga memutus perkara banding yang diajukan terdakwa lainnya dalam perkara pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan.
Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol memperkuat hukuman terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) dan terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) mantan supervisor di Koin Bar.
Putusan Banding Nomor: 816/PID.SUS/2025/PT MDN, terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) berperan pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi tetap divonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putusan Banding Nomor: 814/PID.SUS/2025/PT MDN, terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Majelis hakim banding juga membacakan Putusan Banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN terhadap terdakwa Arpen Tua Purba (30) merupakan pegawai loket Paradep
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arpen Tua Purba dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," tutur Hakim Ketua Aswardi Idris saat membaca putusan di Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (20/5).
Pengadilan Tinggi Medan terlebih dahulu memperkuat vonis pidana mati terhadap Hendrik Kosumo (41), suami Debby Kent, dinilai sebagai pemilik atau memproduksi dan peredaran ekstasi rumahan tersebut.
Terdakwa Hendrik dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tertuang dalam Putusan Banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, dibacakan di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (7/5/2025) lalu. (wan/tribun)
Rektor UINSU Medan Komitmen Pada Mutu Lulusan Menjadi PrioritasPOSMETRO MEDAN, Medan Terkait beberapa berita di media sosial yang menyata
Medan 14 menit lalu
POSMETRO MEDANKomitmen mewujudkan rekrutmen Polri yang bersih dan transparan kembali digaungkan. Polrestabes Medan secara resmi menggelar u
Medan 28 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi. S.Ag MM mendukung pelaksanaan Musyaw
Medan 40 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pusat Pengembangan Bahasa (PUSPESA) UIN Sumatera Utara Medan turut berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggaraka
Medan 45 menit lalu
Ketua Lembaga Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia Apresiasi Suksesnya Pengamanan Idul Fitri 1447 H di Kota Medan
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Asahan Suasana berbeda terasa di lapangan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan, Senin (30/03/2026) selepas pelaksanaan apel
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga mengg
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Semangat pengabdian dan jiwa korsa mulai ditempa sejak langkah pertama. Satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan Upacar
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Sedang Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Deli Serdang terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat
Sumut 4 jam lalu