Minggu, 29 Maret 2026

Sempat Lari Pelaku Pencurian Laptop di Percukaian Ditangkap Petugas Polsek Binjai Utara

Evi Tanjung - Sabtu, 31 Januari 2026 17:28 WIB
Sempat Lari Pelaku Pencurian Laptop di Percukaian Ditangkap Petugas Polsek Binjai Utara
Oji
Rumah korban Eva Aisyah di Jalan Flamboyan Percukaian Binjai Utara

Pelaku inisial.Umri , di sebut melakukan pencurian Laptop milik Eva Aisyah , yang tinggal di Jalan Flamboyan Lingkungan III Kelurahan Pahlawan ,Kecamatan Binjai Utara. Pelaku masuk kerumah korban dari belakang rumah. Dari rumah korban di ketahui hilang 2 buah laptop , 2 unit hp dan uang .

Kini pelaku mendekam di sel Polres Binjai menunggu proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melawan hukum. Mirisnya pelaku inisial Umri di sebut sudah banyak terlibat kasus kriminal di Percukaian Binjai Utara dan daerah lain .

Baca Juga:

Kapolsek Binjai Utara Kompol P Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi membenarkan . "Iya benar ..sudah di proses dan sudah terungkap ," kata Kompol P Panjaitan Via Whats App

Terpisah sebelumnya ketika kami mencari informasi di sekitar lokasi kejadian pencurian , diperoleh keterangan dari warga yang tinggal dekat rumah korban Eva Aisyah bahwa malam itu ia mendengar suara bunyi dari rumah Eva .

Baca Juga:

" Aku ada dengar suara bunyi- bunyi malam kejadian itu tapi tidak ku lihat keluar rumah . Pas dekat kamar tidurku bunyinya . Dan aksi itu diketahui korban namun korban ketakutan sehingga diam saja ," terang Igbal seraya menyebutkan korban dan pelaku sudah berdamai.

Terkait penangkapan ini elemen masyarakat Percukaian meminta aparat penegak hukum khususnya pihak Polsek. Binjai Utara memproses sesuai aturan yang berlaku sehingga ada efek jera dan kampung mereka jadi aman.

Sementara itu Pencurianberdasarkan pasal 476 KUHP baru berbunyi: "Setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.. ( Oji )

Tags
beritaTerkait
Sekelompok Penggarap Masuk ke Lahan PTPN Bakar dan Tanami Lahan, Timbulkan Asap Tebal
Kapolres Binjai Sertijab Kasat Lantas Binjai AKP Syamsul Arifin Batubara
Satres Narkoba Polres Binjai Sikat Penjual Narkoba Tandem
Alamak! Maling Siang Bolong Mengganas di Kawasan Percukaian Binjai Utara
Kapolres Binjai Mengukuhkan Nomenklatur Pamapta SKPT Polres Binjai
Upacara Peringatan Hari Juang Polri  Tahun 2025 Polres Binjai, Ini Pesan Wakapolres
komentar
beritaTerbaru