Jumat, 05 September 2025

Kena Kibus, Penjual Ekstasi Namu Ukur Ditangkap

Faliruddin Lubis - Jumat, 30 Mei 2025 10:55 WIB
Kena Kibus, Penjual Ekstasi Namu Ukur Ditangkap
Bandar narkoba dengan inisial TMY (29). (Oji)

POMETRO MEDAN, Binjai- Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial TMY (29), di Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (27/5/25) pukul 00.15 Wib dini hari.





Keterangan diperoleh dari Humas Polres Binjai, Jumat (30/5/2025) siang, awalnya Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat yang namanya dirahasiakan, kemudian memberitahukan di Desa Namu Ukur sangat meresahkan terhadap peredaran narkoba.





Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, di bawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, bersama anggotanya. Setibanya di Desa Namu Ukur tim langsung menelusuri sesuai informasi tokoh masyarakat tersebut.

Baca Juga:




Saat petugas menelusuri Desa Namu Ukur, kemudian tim melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dan informasi awal, yang mana saat itu sedang berdiri di depan teras sebuah rumah.





Setelah petugas merasa benar terhadap informasinya, kemudian petugas berupaya untuk mendekatinya namun terduga langsung melompat dan melarikan diri dari kejaran petugas.

Baca Juga:




Aksi kejar-kejaran antara petugas dengan terduga pun sempat terjadi di tengah heningnya malam, namun berkat gerak cepat dan kesigapan serta terlatihnya petugas kemudian berhasil mengamankan terduga dengan inisial TMY (29) tinggal di Jalan Sembada X No. 20 Medan Selayang Kota Medan.





Terhadap TMY ditemukan barang bukti berupa 9 butir pil ekstasi, dengan rincian 5 butir pil ekstasi utuh dan 4 butir pil ekstasi pecah, 1 unit hp merk Redmi warna ungu dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol BK 4202 ABY warna hitam.





Kasat Narkoba Polres AKP Syamsul Bahri, SE MH ketika dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025) sore membenarkan.





"Inisial TMY, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri. (Oji)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Jejak Kerajaan Simalungun, Dari Legenda Damanik hingga Raja Namartuah
Ratusan Siswa SMA Negeri 2 Kisaran Diduga Keracunan, Kapolres Asahan Bantah MBG Jadi Penyebab
Oknum Anggota Bid Propam Poldasu Kembali Diterpa Isu Dugaan 'Jeruk Makan Jeruk', Praktisi Hukum Harapkan Perhatian Kapolda Sumut
Walikota Medan Rico Waas Siap Perjuangkan Aspirasi Buruh
Walikota Medan : Kita Bisa Kokoh dengan Kekuatan Doa
komentar
beritaTerbaru