Rabu, 11 Februari 2026
Terjadi di Polsek Medan Timur

Sepeda Motor Hasil Curian Dibeli Sabu, Hajablah....

Evi Tanjung - Selasa, 03 Februari 2026 17:30 WIB
Sepeda Motor Hasil Curian Dibeli Sabu, Hajablah....
Ist
Sepeda motor curiannya dijual pelaku beli sabu pula, agoiamanggg...

POSMETROMEDAN, Medan— Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus menawarkan pekerjaan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Zul Armain Siringo-ringgo (38), warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Arifan Setia Zamasi (25), warga Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah. Korban melaporkan bahwa sepeda motornya dibawa kabur pelaku setelah dijanjikan pekerjaan dengan dalih akan dilakukan wawancara langsung.

Peristiwa itu terjadi, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di kawasan Jalan Wahidin, Medan. Saat itu, pelaku mengajak korban menuju lokasi wawancara kerja dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Setibanya di lokasi, pelaku menyuruh korban turun dengan alasan memanggil seseorang, namun pelaku justru kabur membawa sepeda motor korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Medan Timur. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan strategi penyamaran. Polisi berpura-pura melamar pekerjaan dan janjian dengan pelaku di Jalan Sentosa Lama, Gang Margo.

Pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung diboyong ke Polsek Medan Timur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor korban. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(ram)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru