Rabu, 11 Februari 2026

Ancam Korbannya Pakai Parang Pelaku Ditangkap Polres Binjai

Evi Tanjung - Kamis, 05 Februari 2026 04:17 WIB
Ancam Korbannya Pakai Parang Pelaku Ditangkap  Polres Binjai
Ist
Pelaku pengancaman dengan parang panjang beserta barang bukti

POSMETROMEDAN,Binjai -Polsek Binjai Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial MC als ACEN (41)warga Jalan Pande Dingin Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan parang panjang terhadap korbannya, Selasa (3/2/2026) pukul 15.40 wib

Awal terjadinya pengancaman pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 wib, antara pelaku MC alias ACEN dengan korban Kasman (46). Sempat terjadi perselisihan sehingga terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban di TKP, Jalan Dr. Wahidin Baru Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

Setelah terjadinya pertengkaran, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan tidak berapa lama kemudian MC alias ACEN kembali datang untuk menjumpai korban dengan membawa sebilah parang panjang di tangannya,

Baca Juga:

Melihat pelaku datang dengan membawa sebilah parang, kemudian korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri namun pelaku langsung mengejarnya dan saat terjadinya aksi kejar-kejaran, pelaku berkata kepada korban " Sini kau biar ku bunuh kau"

Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya sehingga mendatangi Polsek Binjai kota untuk membuat laporannya.

Baca Juga:

Pada saat petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku MC alias ACEN sempat terkendala di karenakan terduga pelaku sudah melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum akibat perbuatannya.

Namun pada hari Selasa (3/2/2026) pukul 15.40 wib, petugas mengendus keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Banda Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara.

Terhadap terduga pelaku MC alias ACEN beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Binjai Kota serta dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 448," ujar Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, S.T, S.H. M.Tr.A.P.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai berkomitmen untuk sikat habis terhadap pelaku kejahatan di kota Binjai. ( Oji )

Tags
beritaTerkait
Polres Binjai Kembali Grebek dan Musnahkan Sarang Narkoba di Binjai Barat
Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan, Kapolrestabes Beri Penjelasan Lengkap
Kematian Janggal, Polisi Bongkar Pembunuhan Wanita Muda
Polres Binjai Tembak Pelaku Pencurian Motor yang Melawan Saat Diamankan
Polres Binjai Bekuk Pencuri Mesin AC Indomaret
GODAMS Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan, Nilai Keamanan Kota Mulai Pulih
komentar
beritaTerbaru