Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin, Terjadi Kepanikan di Tengah Laut
Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin Sejumlah Warga Asal Sumba yang Turut Ikut Dalam Kapal Tersebut Berhasil Dievakuasi Selamat.
Peristiwa 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Riswan Lubis alias Iwan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan karena terbukti melakukan pembunuhan disertai pencurian terhadap korbannya, Amima Agama (72), di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia. Terdakwa merupakan tukang servis CCTV langganan korban.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riswan Lubis alias Iwan dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Firza Andriansyah, di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/2/2026).
Hakim menyebut, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 339 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.
Baca Juga:
Usai membacakan vonis hukuman tersebut, hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir selama tujuh hari, menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam dakwaan kasus ini bermula pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 07.30 WIB lalu. Saat itu, korban meminta Riswan untuk memperbaiki DCR CCTV di rumahnya.
Baca Juga:
Setelah selesai memperbaiki, Riswan lalu meminta bayaran Rp 3 juta kepada korban.
Namun, kala itu korban mengatakan bahwa dirinya tidak akan membayar jika CCTV tersebut belum bagus. Mendengar ucapan itu, Riswan emosi dan langsung menodongkan pisau cutter ke leher korban.
Korban sempat melakukan perlawanan, akan tetapi Riswan tetap menyayat leher korban hingga wanita lansia itu meninggal dunia. Setelah itu, Riswan mengambil harta milik korban yang tersimpan di dalam rumah.
Adapun barang milik korban yang diambil pelaku, yakni uang 95 dollar Amerika Serikat, gelang tangan emas 28 buah, kalung emas 12 buah, cincin emas 19 buah dan perhiasan emas 16 buah, tiga unit handphone.
Usai menguras harta korban, Riswan sempat melarikan diri dan menjual barang curian tersebut. Hingga akhirnya, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil menangkap Riswan di Batang Toru pada Rabu (23/7/2025). (DetikSumut)
Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin Sejumlah Warga Asal Sumba yang Turut Ikut Dalam Kapal Tersebut Berhasil Dievakuasi Selamat.
Peristiwa 8 menit lalu
Bea Cukai dan Polri Temukan 30 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok di Perairan Asahan.
Peristiwa satu jam lalu
Winda Lorenza Diduga Bunuh Diri, Kapolda Sumut Pastikan Penyidikan Terus Diperdalam.
Medan 2 jam lalu
Satpolairud Polres Sibolga Intensifkan Patroli dan Pemantauan Wilayah Pesisir
Peristiwa 2 jam lalu
Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Pemkab Buka Festival Drumband Piala Bupati Taput
Sumut 3 jam lalu
Jelang HUT RI, PWPM Datang Membawa Pesan Wartawan Senior Tak Boleh Dilupakan.
Medan 3 jam lalu
Wali Kota Sibolga Buka Turnamen Sepak Bola Gebyar Kemerdekaan, Pererat Sinergi Forkopimda.
Sumut 3 jam lalu
Pemprov Sumut Tegaskan ProbisUHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat.
Sumut 3 jam lalu
Siswa SMA di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis
Sumut 3 jam lalu
Tiga Pekerja DLH Kota Tanjungbalai Tersengat Listrik Tegangan Menengah Saat Pasang Bendera di Tugu Segitiga.
Peristiwa 3 jam lalu