Sabtu, 22 Agustus 2026

Gunakan Dokumen Kependudukan Palsu, WN India Dihukum 30 Bulan

Evi Tanjung - Jumat, 06 Februari 2026 16:36 WIB
Gunakan Dokumen Kependudukan Palsu, WN India Dihukum 30 Bulan
ist
Sukhchain Singh alias Soni Multipani saat disidangkan di Pengadilan Negeri Medan

Namun saat pemeriksaan awal, terdakwa sempat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga atas nama Soni Multipani yang disebut-sebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.

Kecurigaan petugas terhadap keabsahan dokumen tersebut berujung pada pemeriksaan lanjutan. Hasil penelusuran Disdukcapil Kabupaten Bandung menyatakan bahwa KTP dan KK tersebut tidak valid dan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).( Red)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Penasehat Hukum Pertanyakan Saksi Disidang Penyeludupan Orang
Pembunuh Guru Zumba Divonis 150 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Sidang Perdana Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditunda, JPU tak Ungkap Alasan
komentar
beritaTerbaru