Calon Mahasiswa Asal Nias Kuliah di Semarang Disambut DPRD Sibolga
Calon Mahasiswa Asal Nias Disambut di DPRD Sibolga.
Sumut 3 jam lalu
POSMETROMEDAN,Medan - Gegara menggunakan dokumen kependudukan palsu untuk tinggal di Indonesia, warga negara( WN) India Sukhchain Singh alias Soni Multipani (48) disidangkan di Pengadilan Negeri Medan,Kamis (5/1/2026)
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan dalam sidang di ruang Cakra 4 PN Medan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sukhchain Singh alias Soni Multipani selama 2 tahun 6 bulan," ujar hakim.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut hukuman serupa, yakni 2,5 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang WNA di Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan melakukan pengecekan pada 28 Juni 2025 dan mengamankan terdakwa.
Dalam pemeriksaan, Sukhchain Singh mengakui dirinya merupakan warga negara India. Pengakuan itu diperkuat dengan keterangan dari Konsulat Jenderal India di Medan serta kepemilikan Emergency Certificate India yang diketahui telah kedaluwarsa sejak 2015.
Terdakwa juga mengaku masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2022 dari Selangor, Malaysia, melalui jalur laut menggunakan kapal ikan menuju Tanjung Balai Asahan, tanpa visa maupun izin tinggal yang sah.
Namun saat pemeriksaan awal, terdakwa sempat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga atas nama Soni Multipani yang disebut-sebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.
Kecurigaan petugas terhadap keabsahan dokumen tersebut berujung pada pemeriksaan lanjutan. Hasil penelusuran Disdukcapil Kabupaten Bandung menyatakan bahwa KTP dan KK tersebut tidak valid dan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).( Red)
Calon Mahasiswa Asal Nias Disambut di DPRD Sibolga.
Sumut 3 jam lalu
Warga Geruduk Rumah Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pantai Lab Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi y
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN Tindakan tegas tanpa kompromi terus digelorakan Polrestabes Medan terhadap para pelaku kriminal yang nekat mengusik ketenang
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Surya, mengajak seluruh kader Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMA
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Penataan kabel udara di Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terus menunjukkan progres signifikan. Dari to
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pantai Labu Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mengunjungi Rumah Tahfidz Quran ArRahmah di Dusun II, Desa Ran
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Batu Bara Jajaran Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Kriminal 6 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Dalam upaya memperkuat ekosistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Kejaksaan Negeri Karo menggela
Sumut 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Ketahanan pangan, stabilitas keamanan lingkungan, dan kehadiran pemerintah menjadi fokus utama Pemko Medan di bawah k
Medan 7 jam lalu