POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu– Polres Labuhanbatu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Kamis (12/2/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika di salah satu kamar penginapan di kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DL di lokasi yang dimaksud.
Baca Juga:
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, tersangka DL merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, tersangka pernah terlibat dalam perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 54 kilogram dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut yakni narkotika jenis sabu dengan berat netto 4.682,59 gram serta psikotropika jenis ketamin seberat netto 2.661,81 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa uang tunai, tas, pakaian, dan satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka.
"Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang kami sita mencapai lebih dari Rp7,4 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 74 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata AKBP Wahyu Endrajaya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Namun, dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DL dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (BS)
Tags
beritaTerkait
komentar