Bunuh Istri Pakai Bantal Karena Ditolak Ngeseks, Pria Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Bunuh Istri Karena Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Medan Divonis 10 Tahun Penjara.
Kriminal 8 menit lalu
POSMETROMEDAN,Karo -Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial MT(48), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Jum'at (13/02/2026), dikonfirmasi Kanit PPA Polres Tanah Karo, Mardani Purba melalui pesan singkat whatsappnya mengatakan pelaku pencabulan sudah diamankan.
" Pelaku berhasil diamankan di Jln Katepul gg kemiri 2 lr 3 Kel. gunung negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo"tuturnya Kanit.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun, sebut saja Bunga, yang masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kecamatan Kabanjahe. Laporan kasus tersebut disampaikan oleh orang tua korban berinisial LSH.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/01) sekitar pukul 16.00 Wib bulan lalu, dimana korban yang merupakan tetangga tersangka melintas di depan rumah pelaku. Tersangka kemudian memanggil korban dan diduga menarik tangan korban hingga membawanya masuk ke dalam kamar rumahnya, sampai akhirnya melakukan perbuatan cabul.
Tidak lama berselang, orang tua korban yang merasa anaknya tidak kunjung pulang mulai mencari dan berteriak memanggil nama korban di sekitar rumah. Diduga panik, tersangka kemudian menyembunyikan korban ke dalam lemari pakaian dua pintu berwarna cokelat yang berada di dalam kamar, sebelum keluar rumah dan mengatakan bahwa korban tidak berada di dalam rumahnya.
Merasa curiga, orang tua korban bersama keluarga masuk ke dalam rumah tersangka dan memeriksa setiap ruangan. Saat itu, kakak korban mendengar suara dari dalam lemari pakaian yang kemudian dipukul-pukul dari dalam. Orang tua korban pun berteriak meminta agar lemari tersebut dibuka. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan ke lokasi.
Orang tua korban selanjutnya menghubungi Call Center 110 Polres Tanah Karo. Petugas Satres PPA dan PPO merespons cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan korban, serta membawa korban ke Polres Tanah Karo untuk penanganan lebih lanjut.
Korban kemudian dibawa ke RSU Kabanjahe untuk menjalani visum et repertum, serta mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial guna memulihkan kondisi mentalnya. ( jpg)
Bunuh Istri Karena Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Medan Divonis 10 Tahun Penjara.
Kriminal 8 menit lalu
Kontingen Sumatera Utara meraih 8 medali emas pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Atletik yang berlangsung pada 2730 Juni 2026 di Jakarta.
Sport 27 menit lalu
Jordan Pickford Siap Adu Penalti! Inggris Waspadai RD Kongo di Babak Gugur Piala Dunia 2026.
Sport 40 menit lalu
Profil Ayyoub Bouaddi Mahasiswa Matematika yang Mengatur Lini Tengah Maroko di Piala Dunia 2026.
Sport 50 menit lalu
Tak Hanya Perkenalkan Kekayaan Budaya, Airin Rico Waas Dorong Peran Ibu Dalam Pemberdayaan Keluarga yang Hebat, Inklusif, dan Berkelanjutan.
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di R
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Menindaklanjuti dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) di Dusun III Desa Paya Reng
Sumut 2 jam lalu
Datangi Mapolsek Medan Kota, Danramil 04/MK, Danramil 05/MB dan Camat Medan Kota ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Panitia Family Gathering (FG) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut gelar rapat guna mematangkan persiapan acara
Medan 2 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Usai pelaksanaan Upacara Hari Bhayangkara ke80, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo
Sumut 4 jam lalu