Kamis, 02 April 2026

Kelabui Petugas Dengan Kotak Rokok, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai

Faliruddin Lubis - Minggu, 15 Februari 2026 14:38 WIB
Kelabui Petugas Dengan Kotak Rokok, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai
Ist/Oji
Terduga bandar narkoba di Binjai Timur inisial IT, warga Kampung Lalang Sunggal Medan.

POSMETRO MEDAN,Binaji- Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisal lT (27), warga Jalan Binjai Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

Satu lagi inisial IT ditangkap petugas di Jalan Pimpong Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (4/2/2026) pukul 01.30 Wib.

Keterangan yang baru kami peroleh dari Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi , Minggu (15/2/2026) siang, bahwa awal terjadinya penangkapan, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kemudian IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama timnya langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan petugas di Jalan Pimpong Kelurahan Timbang Langkat menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya dengan posisi mesin tetap hidup, melihat situasi sudah sepi sehingga muncul naluri sebagai seorang anggota Polri kemudian menghampirinya,

Baca Juga:

Pada saat didekati oleh petugas dengan maksud menanyakan, "Sedang menunggu siapa?" Namun belum sempat ditegur oleh petugas, pria tersebut langsung tancap gas dan melarikan diri namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim berhasil mengamankannya.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap T (27) dianya ngaku tinggal di Jalan Binjai Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan dan ditemukan barang bukti.

Adapun barang bukti yang di temukan adakah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan Brutto 5,63 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah kotak rokok (tempat penyimpanan narkotika) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Freego Nopol BK 6986 AMD

"Terhadap T (27) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. ( Oji )

Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Tes Urine kepada Awak Maskapai Penerbangan Indonesia
Pelaku Percobaan Pembunuhan di Namu Ukur Utara Belum Ditangkap Satreskrim Polres Binjai
Ketua Lembaga Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia Apresiasi Suksesnya Pengamanan Idul Fitri 1447 H di Kota Medan
Cowok Cewek Kena Ciduk Ngedar Ekstasi Tengkorak
Bhabinkamtibmas Polsek Besitang Sambangi Warga Desa Halaban, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
komentar
beritaTerbaru