76 Personel Paskibraka dari 38 Provinsi, 6 Orang Batak, Cek Profilnya
Sebanyak 76 pelajar terbaik dari 38 provinsi di Indonesia dikukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat.
Profil 46 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Binaji- Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisal lT (27), warga Jalan Binjai Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Satu lagi inisial IT ditangkap petugas di Jalan Pimpong Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (4/2/2026) pukul 01.30 Wib.
Keterangan yang baru kami peroleh dari Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi , Minggu (15/2/2026) siang, bahwa awal terjadinya penangkapan, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kemudian IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama timnya langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan petugas di Jalan Pimpong Kelurahan Timbang Langkat menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya dengan posisi mesin tetap hidup, melihat situasi sudah sepi sehingga muncul naluri sebagai seorang anggota Polri kemudian menghampirinya,
Baca Juga:
Pada saat didekati oleh petugas dengan maksud menanyakan, "Sedang menunggu siapa?" Namun belum sempat ditegur oleh petugas, pria tersebut langsung tancap gas dan melarikan diri namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim berhasil mengamankannya.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap T (27) dianya ngaku tinggal di Jalan Binjai Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan dan ditemukan barang bukti.
Adapun barang bukti yang di temukan adakah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan Brutto 5,63 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah kotak rokok (tempat penyimpanan narkotika) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Freego Nopol BK 6986 AMD
"Terhadap T (27) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. ( Oji )
Sebanyak 76 pelajar terbaik dari 38 provinsi di Indonesia dikukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat.
Profil 46 menit lalu
Polres Karo Gelar Upacara HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut satu jam lalu
Jaga Gerbang Laut Indonesia Kodaeral I dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres.
Sumut satu jam lalu
Gasak Motor dan HP, Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polsek Datuk Bandar.
Kriminal 2 jam lalu
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman.
Kriminal 2 jam lalu
Siswi SMAN 1 Binjai Bilqis Nadhira Juara 1 Lomba Pidato Rakyat Partai Demokrat Binjai.
Sumut 2 jam lalu
Vaksinasi HPV di Kabupaten Karo Apakah Sudah di Bawah Pengawasan Bupati?
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Peduli Negeri (DPN) Sumatera Utara m
Medan 8 jam lalu
Sejumlah wisatawan dan penggemar olah raga kano asal Inggris didampingi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Pakpak Bharat Maringan Bancin.
Sport 8 jam lalu
Wabup Samosir Bersama Dirjen Hortikultura Kementan Tanam Bawang Putih, Dorong Samosir Jadi Sentra Swasembada Pangan.
Bisnis 9 jam lalu