Polrestabes Medan Dibanjiri Karangan Bunga Usai Penangkapan 'Mr Roberto'
POSMETRO MEDAN Halaman Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan di Jalan HM. Said mendadak dipenuhi deretan karangan bunga. F
Medan 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Binaji- Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisal lT (27), warga Jalan Binjai Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Satu lagi inisial IT ditangkap petugas di Jalan Pimpong Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (4/2/2026) pukul 01.30 Wib.
Keterangan yang baru kami peroleh dari Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi , Minggu (15/2/2026) siang, bahwa awal terjadinya penangkapan, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kemudian IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama timnya langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan petugas di Jalan Pimpong Kelurahan Timbang Langkat menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya dengan posisi mesin tetap hidup, melihat situasi sudah sepi sehingga muncul naluri sebagai seorang anggota Polri kemudian menghampirinya,
Baca Juga:
Pada saat didekati oleh petugas dengan maksud menanyakan, "Sedang menunggu siapa?" Namun belum sempat ditegur oleh petugas, pria tersebut langsung tancap gas dan melarikan diri namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim berhasil mengamankannya.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap T (27) dianya ngaku tinggal di Jalan Binjai Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan dan ditemukan barang bukti.
Adapun barang bukti yang di temukan adakah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan Brutto 5,63 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah kotak rokok (tempat penyimpanan narkotika) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Freego Nopol BK 6986 AMD
"Terhadap T (27) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. ( Oji )
POSMETRO MEDAN Halaman Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan di Jalan HM. Said mendadak dipenuhi deretan karangan bunga. F
Medan 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Ba
Inter-Nasional 10 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasion
Inter-Nasional 22 menit lalu
Aprilia mendominasi tiga seri pembuka MotoGP 2026. Pabrikan asal Italia tersebut berhasil menyapu bersih kemenangan di main race.
Sport 23 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Rektor Universitas
Inter-Nasional 36 menit lalu
POSMETRO MEDANPelarian dan aksi pamer kekuatan sang influencer glamor berinisial DH alias Mr Roberto akhirnya terhenti. Sosok yang kerap ta
Medan 3 jam lalu
Ramalan cuaca kota Medan, menurut BMKG, bakalan diguyur hujan ringan pada 2 April 2026.
Berita 4 jam lalu
Tim Tekab Polsek Perbaungan Tangkap DPO Curas dan Sita Sabu 3,92 Gram.
Kriminal 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu penggerak utama perekonomian Sumatera Uta
Bisnis 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan, diwakili Staff Yonald Feri dan Camat Medan Marelan Zulkifli Pulun
Sport 6 jam lalu