1 dompet warna coklat
1 unit telepon genggam Android merek Samsung warna hitam
Baca Juga:
Uang tunai sebesar Rp215.000
"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Arifin Purba.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(Kenedinews)
Tags
beritaTerkait
komentar