Rabu, 18 Februari 2026

Terungkap! Ini Pengakuan Tersangka yang Mutilasi Mayat Pria dalam Koper

Faliruddin Lubis - Rabu, 18 Februari 2026 11:58 WIB
Terungkap! Ini Pengakuan Tersangka yang Mutilasi Mayat Pria dalam Koper
BeritaSatu
Polisi menanyai Rokib, pelaku pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan dalam koper di Sukareja, Brebes, Selasa (17/2/2026).

POSMETRO MEDAN,Brebes - Pelaku pembunuhan sadis pria yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes berhasil ditangkap.

Pelaku bernama Rokib (45) mengaku nekat menghabisi Sapri (70) lantaran emosi ditagih utang.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya. Rokib ditangkap di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Selasa (17/2/2026) dini hari.

Baca Juga:

"Kita berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam. Dini hari tadi, Resmob berhasil menangkap pelaku berdasarkan fakta fakta yang dihimpun di lapangan. Kita nangkap pelaku R di wilayah Majalengka Jabar," kata Kapolres Brebes kepada media di kantornya, Selasa siang.

Lilik menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku membunuh korban lantaran tersulut emosi saat ditagih utang. Akhirnya, Rokib memukul korban menggunakan batu di sejumlah bagian tubuh korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga:

"Sementara info yang kami peroleh, pelaku merasa kesal dan emosi saat ditagih hutang. Jadi saat ditagih, korban sempat tampar pelaku. Karena tersulut emosi maka pelaku ambil batu di dekatnya kemudian memukul ke bagian kepala, dada dan tengkuk sehingga korban meninggal dunia," beber Lilik.

Usai menghabisi korban, Lilik melanjutkan, pelaku berusaha menyembunyikan mayat ke dalam sebuah koper. Namun karena koper tidak bisa memuat seluruh tubuh korban, pelaku kemudian memutilasinya. Bagian pergelangan kaki kanan maupun kiri dipotong agar semua badan masuk ke dalam koper.

"Jadi setelah korban dihilangkan nyawanya, pelaku berencana memasukkan ke dalam koper. Karena tidak cukup maka pelaku memotong kaki korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Ancamannya adalah pasal 479 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Jadi kita menggunakan KUHP yang baru," pungkasnya.

Tags
beritaTerkait
Tersangka Pelaku Pembunuh Mayat dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya, Begini Tampangnya
Identitas Diketahui, Korban Pamit Sama Keluarga Mau Nagih Utang
Polisi Lakukan Autopsi, Mayat Dalam Koper Korban Mutilasi
Geger! Warga Temukan Mayat dalam Koper di Rumah Kosong
Tak Terima Sering Diejek, Pria Ini Hajar Tetangganya Hingga Babak Belur
Viral! Kakek Uzur KO Dipukul Pria Berbadan Kekar, Diduga Kepergok Mengintip Istrinya
komentar
beritaTerbaru