Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr.Pringadi
Posmetro Medan, Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan r
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Brebes - Pelaku pembunuhan sadis pria yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes berhasil ditangkap.
Pelaku bernama Rokib (45) mengaku nekat menghabisi Sapri (70) lantaran emosi ditagih utang.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya. Rokib ditangkap di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Selasa (17/2/2026) dini hari.
Baca Juga:
"Kita berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam. Dini hari tadi, Resmob berhasil menangkap pelaku berdasarkan fakta fakta yang dihimpun di lapangan. Kita nangkap pelaku R di wilayah Majalengka Jabar," kata Kapolres Brebes kepada media di kantornya, Selasa siang.
Lilik menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku membunuh korban lantaran tersulut emosi saat ditagih utang. Akhirnya, Rokib memukul korban menggunakan batu di sejumlah bagian tubuh korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
"Sementara info yang kami peroleh, pelaku merasa kesal dan emosi saat ditagih hutang. Jadi saat ditagih, korban sempat tampar pelaku. Karena tersulut emosi maka pelaku ambil batu di dekatnya kemudian memukul ke bagian kepala, dada dan tengkuk sehingga korban meninggal dunia," beber Lilik.
Usai menghabisi korban, Lilik melanjutkan, pelaku berusaha menyembunyikan mayat ke dalam sebuah koper. Namun karena koper tidak bisa memuat seluruh tubuh korban, pelaku kemudian memutilasinya. Bagian pergelangan kaki kanan maupun kiri dipotong agar semua badan masuk ke dalam koper.
"Jadi setelah korban dihilangkan nyawanya, pelaku berencana memasukkan ke dalam koper. Karena tidak cukup maka pelaku memotong kaki korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Ancamannya adalah pasal 479 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Jadi kita menggunakan KUHP yang baru," pungkasnya.
Posmetro Medan, Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan r
Medan 5 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Suasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Put
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDANGuna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan dan geng motor yang kerap meresahkan warga saat malam akhir pekan, Pol
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Padangsidimpuan Setelah sukses dua tahun berturutturut 2023 dan 2024, Keluarga besar MAN 2 Padangsidimpuan kembali meraih
Sumut 12 jam lalu
Pegawai Terekam Injak Buah Melon di Dapur MBG, Tuai Kecaman Publik.
Viral 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Panai Hulu Situasi peredaran narkotika di wilayah Panai Hulu kian mengkhawatirkan. Informasi yang dihimpun d
Kriminal 12 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial PD (35), diduga pelaku tindak pidana
Kriminal 12 jam lalu
60 Siswa Keracunan MBG, BGN Hentikan Operasional SPPG Pondok Kelapa.
Inter-Nasional 13 jam lalu
Polres Binjai Bekuk 2 Remaja Geng Motor yang Hendak Tawuran.
Sumut 13 jam lalu
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU.
Medan 14 jam lalu