POSMETRO MEDAN,Binjai — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MR (21), warga Medan Denai.
Ia ditangkap di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (4/6/2025) pukul 23.15 WIB.
Informasi yang disampaikan Humas Polres Binjai pada Jumat (6/6/2025) menyebutkan, penangkapan bermula dari laporan seorang tokoh masyarakat kepada AKP Syamsul Bahri, yang menyebut bahwa kawasan Jalan Olahraga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, sehingga menimbulkan keresahan di tengah warga.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH, bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat menyusuri jalan tersebut, petugas melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dan tampak sedang menelepon seseorang.
Melihat gelagat mencurigakan di waktu larut malam, petugas segera mendekati pria tersebut. Saat didekati, pria itu tampak gugup dan menjatuhkan barang yang sedang digenggamnya. Petugas segera mengamankannya dan melakukan interogasi di tempat kejadian.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba jenis ekstasi alias pl geleng- geleng yang hendak dijual di Kota Binjai.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 7,29 gram, serta satu unit ponsel merek Oppo warna biru. Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
"MR melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.(Oji)
Tags
beritaTerkait
komentar