Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Binjai — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MR (21), warga Medan Denai.
Ia ditangkap di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (4/6/2025) pukul 23.15 WIB.
Informasi yang disampaikan Humas Polres Binjai pada Jumat (6/6/2025) menyebutkan, penangkapan bermula dari laporan seorang tokoh masyarakat kepada AKP Syamsul Bahri, yang menyebut bahwa kawasan Jalan Olahraga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, sehingga menimbulkan keresahan di tengah warga.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH, bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat menyusuri jalan tersebut, petugas melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dan tampak sedang menelepon seseorang.
Melihat gelagat mencurigakan di waktu larut malam, petugas segera mendekati pria tersebut. Saat didekati, pria itu tampak gugup dan menjatuhkan barang yang sedang digenggamnya. Petugas segera mengamankannya dan melakukan interogasi di tempat kejadian.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba jenis ekstasi alias pl geleng- geleng yang hendak dijual di Kota Binjai.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 7,29 gram, serta satu unit ponsel merek Oppo warna biru. Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
"MR melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.(Oji)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 3 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 3 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 3 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 4 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 4 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 5 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 7 jam lalu