Berdasarkan keterangan Riko di lokasi, pemilik usaha PT Apollo tersebut diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga:
"Menurut manager yang bernama Riko dua warga negara asing itu yang memiliki Pt Apollo. Mr Cevin warga Negara Beijing, Mr Pho warga Negara Malaysia," ungkap salah satu korban kepada awak media.
Dalam laporannya, terlapor dibidik dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang Penipuan/Perbuatan Curang, serta Pasal 486.
"Kami minta pihak Polda Sumut segera mengusut tuntas kasus ini. Ini menyangkut nasib para petani manggis yang sudah bekerja keras, tapi hasilnya justru digelapkan oleh pihak perusahaan," tegas korban dalam keterangannya di Mapolda Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Apollo belum memberikan keterangan resmi terkait hilangnya uang pembayaran belasan ton manggis tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar