Pemkab Dairi Bersama Unsur Forkopimda Tindak Pelaku PETI Di Pegagan Hilir, Barang Bukti Diamankan
Pemkab Dairi Bersama Unsur Forkopimda Tindak Pelaku PETI Di Pegagan Hilir, Barang Bukti Diamankan, Sayangnya Pelaku tak Ditemukan
Sumut 16 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah kawasan Jalan Alteri, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kamis sore (26/2/2026).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SN alias Ipul (50) dan RK alias Lana (37), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
Baca Juga:
Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP B. Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
"Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka tidak dapat berkutik. Dari tangan kanan tersangka SN alias Ipul, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,22 gram," ungkap AKP B. Jaya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor serta satu unit telepon genggam warna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial "UU". Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjung Balai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tanjung Balai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Keduanya juga disubsiderkan dengan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menargetkan kurir, tetapi juga pengedar dan bandar narkoba yang telah masuk dalam target operasi. Seluruh jaringan yang berada di atasnya akan terus diungkap hingga tuntas.
Pemkab Dairi Bersama Unsur Forkopimda Tindak Pelaku PETI Di Pegagan Hilir, Barang Bukti Diamankan, Sayangnya Pelaku tak Ditemukan
Sumut 16 menit lalu
Tim Elang Sakti dan Unit Tipidter Polres Tebing Tinggi membongkar kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sumut 31 menit lalu
Bhabinkamtibmas Bersama Tim Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Terduga Pelaku Penipuan Modus Tukar Gelang Emas.
Medan 46 menit lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah menggandeng pemerintah desa untuk memperkuat upaya pencegahan aksi curanmor.
Sumut satu jam lalu
Curhat Warga Sunggal, Lingkungan Aman, Warga Waspada Mari kita jaga lingkungan jaga keamaaan bersama.
Medan satu jam lalu
Pemerintah Kabupaten Karo dan DPRD Kabupaten Karo Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sumut satu jam lalu
Peresmian TK PAUD Negeri di Simalungun menjadi langkah nyata untuk membangun masa depan anak bangsa.
Sumut 2 jam lalu
Polres Humbahas Patroli Rutin Jaga Kamtibmas
Sumut 2 jam lalu
Dari tempat bermain game, berubah menjadi sarang narkoba, warnet jadi lokasi transaksi digulung Polisi.
Medan 2 jam lalu
Sri Rezeki Kritik Sistem Regsosek, Minta Indikator Desil Tidak Dijadikan Tolak Ukur Tunggal Bansos.
Politik 2 jam lalu