Vivo Y31d Pro Hadir dengan Sertifikasi SGS, Tahan Banting Ekstrem!
Vivo Y31d Pro Hadir dengan Sertifikasi SGS, Tahan Banting Ekstrem!
Bisnis 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah kawasan Jalan Alteri, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kamis sore (26/2/2026).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SN alias Ipul (50) dan RK alias Lana (37), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
Baca Juga:
Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP B. Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
"Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka tidak dapat berkutik. Dari tangan kanan tersangka SN alias Ipul, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,22 gram," ungkap AKP B. Jaya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor serta satu unit telepon genggam warna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial "UU". Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjung Balai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tanjung Balai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Keduanya juga disubsiderkan dengan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menargetkan kurir, tetapi juga pengedar dan bandar narkoba yang telah masuk dalam target operasi. Seluruh jaringan yang berada di atasnya akan terus diungkap hingga tuntas.
Vivo Y31d Pro Hadir dengan Sertifikasi SGS, Tahan Banting Ekstrem!
Bisnis 7 menit lalu
POSMETRO MEDANMajelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta untuk segera menindaklanjuti dan m
Politik 2 jam lalu
Sosok Citra Korban Kecelakaan Kereta, Anak Bungsu Merantau Kuliah ke Jakarta.
Peristiwa 3 jam lalu
Bawa 5 Kg Sabu dari Malaysia, Warga Jatim Ditangkap di Asahan.
Sumut 3 jam lalu
Polres Binjai Rilis Ungkap Kasus JanuariApril 2026.
Kriminal 4 jam lalu
LBH Keadilan Setara Hadir, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Perluasan Bantuan Hukum Gratis.
Sumut 4 jam lalu
Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara&ndashNegeri Lama&ndashTajung Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini,
Sumut 4 jam lalu
JudulPelaku Penganiayaan Tewaskan Remaja di Belawan Ditangkap Kurang dari 4 Jam, Satu Orang Masih Diburu.
Peristiwa 4 jam lalu
Nilai tukar Rupiah Rabu, 29 April 2026 pagi kembali dilaporkan melemah.
Bisnis 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melaksanaka
Sumut 5 jam lalu