Rabu, 04 Maret 2026

2 Nelayan Bawa 42 Gram Sabu Diciduk

Faliruddin Lubis - Sabtu, 28 Februari 2026 17:29 WIB
2 Nelayan Bawa 42 Gram Sabu Diciduk
IST
Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah kawasan Jalan Alteri, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kamis sore (26/2/2026).

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SN alias Ipul (50) dan RK alias Lana (37), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Baca Juga:

Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP B. Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:

"Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka tidak dapat berkutik. Dari tangan kanan tersangka SN alias Ipul, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,22 gram," ungkap AKP B. Jaya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor serta satu unit telepon genggam warna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial "UU". Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjung Balai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tanjung Balai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Keduanya juga disubsiderkan dengan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menargetkan kurir, tetapi juga pengedar dan bandar narkoba yang telah masuk dalam target operasi. Seluruh jaringan yang berada di atasnya akan terus diungkap hingga tuntas.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda di Kota Tanjung Balai.(Istana)

Tags
beritaTerkait
Bawa 10 Kg Sabu, 2 Pemuda Diringkus, Nyanyi Yang Nyuruh Ikut Nyangkut
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu 31,5 Kg dan Ekstasi 30.000 Butir di Jalinsum Labura
Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap 38 Kasus, Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu dengan 54 Plastik Klip Siap Edar
Modus Transaksi Tertutup di SPBU Terbongkar, Polda Sumut Tangkap Pengedar di Patumbak
Pj Kades Sei Sakat Dilabrak Pegiat Sosial Klaim BD Narkoba “Balwan” Sudah Angkat Kaki Dinilai Omong Kosong
komentar
beritaTerbaru