Sabtu, 28 Maret 2026

Cowok Cewek Kena Ciduk Ngedar Ekstasi Tengkorak

Faliruddin Lubis - Jumat, 27 Maret 2026 20:32 WIB
Cowok Cewek Kena Ciduk Ngedar Ekstasi Tengkorak
IST
Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan dua orang pelaku dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 26 Maret 2026.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan RA Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.A alias Andri (24).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak dengan berat bersih 3,91 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan.

Baca Juga:

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna hijau hitam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A alias Nia (24) sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. Dari pelaku kedua, polisi menyita satu unit handphone merek Vivo warna putih.

Baca Juga:

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang bukti yang diamankan positif mengandung narkotika.

Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal subsidiair lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tanjung Balai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba.(RED)

Tags
beritaTerkait
Pengedar Sabu di Hinai Diamankan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Nama Zack Bilah Hilir Kembali Menggema, Diduga Otak Peredaran Sabu Tembus Tanjung Haloban
Bandar Sabu Taruh Rp1,6 M di Depan Ruangan AKBP Didik dalam Kresek
Zack Diduga Jadi Otak Jaringan Peredaran Sabu di Kelurahan Negeri Baru, Warga Minta Polsek Bilah Hilir Pro Aktif
Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
komentar
beritaTerbaru