Rico Waas Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang
Rico Waas Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang.
Medan 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada seorang pria bernama Muhammad Nazar (40), dalam kasus peredaran uang palsu di sebuah pasar malam di Kota Medan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Mata Uang.
Baca Juga:
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kasus ini bermula pada September 2025 di Pasar Malam Nusantara Ceria yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Saat itu, terdakwa bekerja sama dengan seorang rekannya bernama Iwan alias Upal yang hingga kini masih berstatus buron.
Keduanya menggunakan modus menukarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan cara membeli tiket wahana permainan di pasar malam tersebut. Dari transaksi itu, terdakwa memperoleh uang kembalian asli sehingga mendapatkan keuntungan dari peredaran uang palsu tersebut.
Namun aksi terdakwa akhirnya terhenti ketika pada malam berikutnya ia kembali mencoba melakukan perbuatannya di lokasi yang sama. Salah seorang kasir loket yang mengenali wajah terdakwa kemudian mencurigai aksinya dan langsung meneriakinya.
Terdakwa sempat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian, namun berhasil ditangkap oleh warga. Saat diamankan, dari tangan terdakwa ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.(SEL)
Rico Waas Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang.
Medan 7 menit lalu
Tim Khusus JCS bersama Resmob Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam jaringan pencurian dengan kekerasan.
Kriminal 21 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Mengingat masa jabatan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE 20212026 akan berakhir. Jajaran pengurus PWI Sumut
Medan 11 jam lalu
Keluarga Mantan Istri Polisi Tak Percaya Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi.
Peristiwa 12 jam lalu
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mempersiapkan amunisi Garuda saat menghadapi Singapura pada laga pamungkas Grup A Piala AFF 2026.
Sport 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dugaan penyimpangan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan k
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN Pengurus Pusat Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG), melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara,
Sumut 13 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meninjau langsung pembangunan rumah tak layak huni (RTLH) melalui program
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor kementerian Haji Umroh Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat persiapan menyambut Hari Ulang Tahun RI ke 81 d
Medan 14 jam lalu
Penasihat Hukum Enda Simakasura Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir.
Medan 14 jam lalu