Senin, 27 April 2026

Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Faliruddin Lubis - Kamis, 12 Maret 2026 09:29 WIB
Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
SEL
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada seorang pria bernama Muhammad Nazar (40), dalam kasus peredaran uang palsu di sebuah pasar malam di Kota Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada seorang pria bernama Muhammad Nazar (40), dalam kasus peredaran uang palsu di sebuah pasar malam di Kota Medan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Mata Uang.

Baca Juga:

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kasus ini bermula pada September 2025 di Pasar Malam Nusantara Ceria yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Saat itu, terdakwa bekerja sama dengan seorang rekannya bernama Iwan alias Upal yang hingga kini masih berstatus buron.

Keduanya menggunakan modus menukarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan cara membeli tiket wahana permainan di pasar malam tersebut. Dari transaksi itu, terdakwa memperoleh uang kembalian asli sehingga mendapatkan keuntungan dari peredaran uang palsu tersebut.

Namun aksi terdakwa akhirnya terhenti ketika pada malam berikutnya ia kembali mencoba melakukan perbuatannya di lokasi yang sama. Salah seorang kasir loket yang mengenali wajah terdakwa kemudian mencurigai aksinya dan langsung meneriakinya.

Terdakwa sempat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian, namun berhasil ditangkap oleh warga. Saat diamankan, dari tangan terdakwa ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.(SEL)

Tags
beritaTerkait
Polsek Sungai Kanan Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Marsonja, Barang Bukti Disembunyikan di Dompet
Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu
Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo
Sebelum Diadukan Andi Hakim Febriansyah Ajukan Cuti Lalu Mengundurkan Diri, Terbang ke Bali Bersama Istri
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
komentar
beritaTerbaru