Keren! Start Posisi 17, Pembalap Indonesia Kiandra Ramadhipa Juara Red Bull Rookies Cup 2026
Start Posisi 17, Kiandra Ramadhipa Juara Red Bull Rookies Cup 2026.
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada seorang pria bernama Muhammad Nazar (40), dalam kasus peredaran uang palsu di sebuah pasar malam di Kota Medan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Mata Uang.
Baca Juga:
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kasus ini bermula pada September 2025 di Pasar Malam Nusantara Ceria yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Saat itu, terdakwa bekerja sama dengan seorang rekannya bernama Iwan alias Upal yang hingga kini masih berstatus buron.
Keduanya menggunakan modus menukarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan cara membeli tiket wahana permainan di pasar malam tersebut. Dari transaksi itu, terdakwa memperoleh uang kembalian asli sehingga mendapatkan keuntungan dari peredaran uang palsu tersebut.
Namun aksi terdakwa akhirnya terhenti ketika pada malam berikutnya ia kembali mencoba melakukan perbuatannya di lokasi yang sama. Salah seorang kasir loket yang mengenali wajah terdakwa kemudian mencurigai aksinya dan langsung meneriakinya.
Terdakwa sempat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian, namun berhasil ditangkap oleh warga. Saat diamankan, dari tangan terdakwa ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.(SEL)
Start Posisi 17, Kiandra Ramadhipa Juara Red Bull Rookies Cup 2026.
Sport satu jam lalu
Haru dan Doa Melepas Tamu Allah Tradisi Tepung Tawar 148 Calon Jamaah Haji Labusel.
Sumut satu jam lalu
IPW Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis di Mimika, Desak Kapolri Copot Kasatreskrim.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Hasil Lengkap MotoGP Spanyol Alex Marquez Juara, Marc Marquez Crash.
Sport 3 jam lalu
Upacara Hari Otonomi Daerah Ke30 Tahun 2026, Walikota Medan Rico Waas Tekankan Disiplin Bekerja Dan Integritas Diingkatkan Dalam Membangun
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDANT, Medan Upaya menjadikan Medan sebagai pelopor smart city dinilai menjadi kunci keberhasilan kepemimpinan Wali Kota Medan, R
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDANSatresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (25/4) sore menggerebek sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api (KA) Tembung, Kecama
Medan 5 jam lalu
Dalam satu hari, Polda Sumut menggelar dua agenda besar. Dari apel akbar hingga simulasi, memastikan keamanan dengan kesiapan yang tak bisa
Sumut 5 jam lalu
Di Women Leader Festival 2026, Airin Rico Waas Perempuan Adalah Penggerak Perubahan, Bukan Sekadar Pengikut Keadaan.
Medan 20 jam lalu
Start Balapan dari Posisi17, Veda Ega Berhasil Finis Keenam di Moto3 Spanyol
Sport 20 jam lalu