Senin, 18 Mei 2026

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Remaja Pengedar Shabu di Marelan

Salamuddin Tandang - Jumat, 03 April 2026 07:49 WIB
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Remaja Pengedar Shabu di Marelan
Ist
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan amankan berinisial APT (18), dengan barang bukti berupa 5 plastik klip sabu, 2 pipet ujung runcing, 1 buah dompet, 1 unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp60.000,-.

POSMETRO MEDAN,Belawan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial APT (18), dengan barang bukti berupa 5 plastik klip sabu, 2 pipet ujung runcing, 1 buah dompet, 1 unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp60.000,-.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Kamis, 2 April 2026 menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada 26 Maret 2026, berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga:

"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Jalan Andansari Durung I, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan," ujar AKP A.R. Riza.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

Baca Juga:

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 26 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, tim menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang menunggu pembeli di belakang rumah. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang berada dalam genggaman tangan tersangka.

"Barang bukti ditemukan dalam genggaman tangan tersangka, dan dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba," tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini serta menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tegas Kasat Narkoba.

Tags
beritaTerkait
Pria di Tanjung Morawa  Jual dan  Tanam 40 Batang Pohon Ganja Setinggi 2 Meter.. Ya Kena Ciduk!
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemilik
Penertiban Aset Jadi Kunci PAD, Rico Waas Tegaskan Aset Daerah Harus Produktif Dan Transparan
Empat Putra-Putri Terbaik Deli Serdang Ikuti Seleksi Paskibraka Sumut
Dongkrak Ekonomi Keluarga Akseptor, Pemko Medan Gelar Sosialisasi Pembentukan Kelompok UPPKA
Rico Waas : Belawan Jangan Tergilas Narkoba, Tawuran, dan Kriminalitas
komentar
beritaTerbaru