Selasa, 07 April 2026

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Sei Balai, Sita 16,99 Gram dari Tersangka

Salamuddin Tandang - Senin, 06 April 2026 20:23 WIB
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Sei Balai, Sita 16,99 Gram dari Tersangka
Ist
Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan S.P. (48), beserta barang bukti sabu seberat 16,99 gram bruto di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Atas perbuatannya, tersangka akan diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah tertentu.

AKP Arifin Purba juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:

"Peran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian agar peredaran narkoba dapat dicegah sejak dini dan lingkungan tetap aman serta sehat," ujarnya.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari langkah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum setempat.(HPS)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Bupati Dorong Muscab PKB Lahirkan Kepemimpinan Solid untuk Deli Serdang
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Viral, Cerobong PKS PTPN IV Ajamu “Menggila”, Debu Hitam Diduga Intai Kesehatan Warga
Aliansi Wartawan Sumut Siap Jadi Pengawas Kepatuhan Pajak di Sumut
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut
Wakil Walikota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
komentar
beritaTerbaru