Sabtu, 18 April 2026

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Seorang Pengedar dengan Barang Bukti Sabu

Salamuddin Tandang - Sabtu, 18 April 2026 06:08 WIB
Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Seorang Pengedar dengan Barang Bukti Sabu
Ist
Satresnarkoba Polres Palas amankan seorang pria berinisial SS, (36), bersama barang bukti sabu.

POSMETRO MEDAN, Padang Lawas -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) amankan seorang pria berinisial SS, (36), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Lingkungan 4 (empat), Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan temannya berinisial SH, (41), bekerja sebagai Petani, warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 13.00 Wib di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Baca Juga:

Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan Kepada awak media, Kamis (16/04/2026), membenarkan atas penangkapan kedua orang tersebut. Bripka Ginda menerangkan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas, Pada Rabu (15/04/2026) pada pukul 12.00 wib yang menyebutkan bahwa di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan juga mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Segera setelah mendapatkan informasi tersebut, Kemudian atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, Tim opsnal Satresnsrkoba Polres Palas yang di pimpin oleh Kanit 1 (satu) Ipda A Sihotang S.H langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga:

Ia melanjutkan, Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, pada pukul 13.00 wib tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka SS yang dimana di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan berhasil juga di amankan 1 (satu) orang lain nya tersebut diatas.

Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menggeledah rumah tersangka SS yang berada di lingkungan 4 (empat), Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, kabupaten palas, kemudian tim opsnal menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka SS.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 29 (dua puluh sembilan) plastik klip kecil berisikan yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 27,80 gram. Dan 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 37,78 gram.

Selain itu juga turut diamankan, 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,55 gram., 2 (dua) bal plastik kosong., 2 (dua) sendok sabu., 1 (satu) tas kecil berwarna pink., 1 (satu) plastik asoy berwarna hitam., 1 (satu) unit hp android., 1 (satu) unit timbangan elektrik., dan uang tunai Rp.900.000,-. Ujarnya.

"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Terangnya.

Selain itu, Dikatakan Bripka Ginda bahwa Bapak Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

"Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya," tegasnya.(HPS)

Tags
beritaTerkait
Pelantikan 14 Asisten Surveyor Kadastral, Perkuat Layanan Pertanahan di Sumatera Utara
Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini
Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah
Inter Sudah Kunci Empat Besar, Saatnya Fokus Scudetto
Monitoring dan Evaluasi Data Potensi Pengembalian PNBP
75 Batang Ganja Ditemukan di Peladangan, 4 Pria Diciduk
komentar
beritaTerbaru