Rabu, 29 April 2026

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja

Salamuddin Tandang - Rabu, 29 April 2026 15:53 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja
Ist
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan twlah gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja.

POSMETRO MEDANMedan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap tiga kasus besar dalam satu rangkaian operasi, Minggu (26/4/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan kilogram sabu serta ratusan kilogram ganja dari berbagai jaringan, termasuk jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirrewnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.

Baca Juga:

"Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan penuh dari masyarakat dan rekan-rekan media," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).

Kasus pertama yang cukup menyita perhatian terjadi di wilayah Medan Sunggal. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang kurir lintas provinsi berinisial M asal Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti 22 kilogram sabu.

Baca Juga:

"Tersangka menyembunyikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi," ucap Kombes Pol Andy Arisandi.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka memodifikasi tangki bahan bakar menjadi tiga bagian, dengan sisi kanan dan kiri digunakan untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap difungsikan untuk BBM guna menghindari kecurigaan.

"Untuk mengelabui petugas, kendaraan diparkirkan di sebuah mall agar terlihat seperti aktivitas warga biasa," jelasnya.

"Diketahui, tersangka sudah empat kali melancarkan aksi serupa dengan tujuan akhir Tangerang dan Palembang," sambung Kombes Pol Andy Arisandi.

Sementara itu, pada kasus kedua, petugas menangkap seorang sopir travel berinisial MA di Jalan Lintas Siantar–Parapat. Ia kedapatan membawa 151 kilogram ganja asal Mandailing Natal yang hendak dikirim ke Medan menggunakan mobil Innova Reborn.

Tags
beritaTerkait
Percepatan Pembangunan Kota Medan Tak Boleh Terhambat, Prananda Surya Paloh Siap Perkuat Dukungan Pusat
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara
Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN 05 Rantau Utara, Praktisi Hukum: Terancam 9 Tahun Penjara
Video Call Seks Sama Cowok Ketahuan Suami, Lalu Cekcok, Istri Dihabisi
Nyambi Ngedar Sabu, Nelayan di Lubuk Tukko Tapteng Nyangkut
DPRD Dukung Warga Berantas Peredaran Narkoba dan Judi di Karo
komentar
beritaTerbaru