Satpol PP dan Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Terkait Imbauan dan Penindakan
Rapat Koordinasi Satpol PP Bersama Bapenda Kota Medan Terkait Imbauan Dan Penindakan.
Medan 26 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Aparat Polsek Medan Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023. Kedua pelaku masing-masing seorang pria dan seorang perempuan, yang diketahui berprofesi sebagai pedagang.
Korban dalam peristiwa ini seorang wanita lansia Renawati br Hutajulu (60), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Platina IV, Kecamatan Medan Deli. Ia melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya setelah mengetahui tas miliknya yang berisi kartu ATM raib dan saldo rekeningnya telah dikuras.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2026. Berdasarkan keterangan korban, pada malam sebelumnya sekitar pukul 21.30 WIB, ia menyimpan tas sandang miliknya yang berisi kartu ATM, PIN yang ditulis di secarik kertas, serta sejumlah dokumen penting di dalam lemari meja dagangannya di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.
Baca Juga:
Setelah itu, korban beristirahat tidak jauh dari lokasi tersebut. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak mengambil tasnya, korban mendapati lemari sudah terbuka dan tas miliknya hilang.
Korban kemudian melakukan pengecekan ke kantor Bank BRI. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa saldo dalam rekeningnya telah ditarik oleh pihak lain menggunakan ATM miliknya yang hilang. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pertama, yakni SL (35), pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat diinterogasi, SL mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya, NK (33), yang saat itu berada di kawasan Pajak Bulan. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Nova di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka tidak hanya mencuri tas milik korban, tetapi juga menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik uang korban. Uang hasil kejahatan diketahui digunakan untuk membayar utang kepada rentenir serta untuk kebutuhan pribadi.
Diketahui, kedua pelaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk tidak menyimpan PIN ATM bersama kartu guna menghindari tindak kejahatan serupa. (HAP)
Rapat Koordinasi Satpol PP Bersama Bapenda Kota Medan Terkait Imbauan Dan Penindakan.
Medan 26 menit lalu
Empat Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai Disidang, Satu Bantah, Tiga Akui Kesalahan.
Medan 41 menit lalu
LKPJ Bupati Karo Tahun 2025 DPRD Berikan Rekomendasi Membangun Untuk Akselerasi Good Governance.
Sumut 52 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Batubara Upaya pencegahan stunting terus diperkuat oleh Rumah Zakat melalui Posyandu binaan di Desa Suka Maju Kec. Tanju
Sumut satu jam lalu
Kronologi Pencurian ATM Lansia di Medan, Dua Pelaku Ditangkap Usai Kuras Uang Korban
Kriminal satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Batubara Rumah Zakat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui penyaluran ban
Bisnis satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Upaya penguatan praktik keberlanjutan di industri kelapa sawit kembali mendapat pengakuan. Dua unit pabrik milik
Inter-Nasional 2 jam lalu
Gondol Rp45 Juta dari ATM Milik Lansia, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Medan Kota
Kriminal 2 jam lalu
Abaikan Putusan Inkracht, Bupati Labuhanbatu Disomasi dan Diberi Ultimatum 3 Hari
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDANHalaman Polrestabes Medan Senin pagi (4/5/2026) menghadirkan suasana berbeda. Ratusan kendaraan yang berjajar rapi, selain men
Medan 4 jam lalu