Selasa, 01 Juli 2025

Poniman Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Pinjamkan KTP ke Teman Kredit Motor

Administrator - Senin, 16 Juni 2025 12:39 WIB
Poniman Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Pinjamkan KTP ke Teman Kredit Motor
Istimewa
Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Bermula dari pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman, Poniman akhirnya dipidana.

POSMETRO MEDAN-Nasib Apes menimpa Poniman. Niat baik menolong teman untuk kredit sepeda motor, dia malah akhirnya dipenjara. Tak disangka, gara-gara meminjamkan KTP-nya kepada teman, berujung pidana.

KTP Poniman yang dipinjamkan kepada teman semula untuk keperluan kredit motor.

Diketahui, Poniman adalah warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas kasus penggelapan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Adapun teman Poniman bernama Kartiman sempat menjanjikan akan membayar cicilan motor itu setiap bulan setelah pengajuan kredit disetujui.

Poniman akhirnya bersedia meminjamkan KTP miliknya setelah dibayar Rp1,4 juta dari Kartiman.

Nahas, kebaikannya itu justru membawanya masuk penjara hingga didenda Rp10 juta. Dalam perkara ini, PT Adira Finance Lumajang rugi hingga Rp 38.939.996.

Awal Mula Perkara

Poniman tersandung kasus penggelapan ini karena ia meminjamkan KTP kepada temannya yang bernama Kartiman. Poniman awalnya didatangi oleh temannya bernama Kartiman.

Kepada Poniman, Kartiman berniat meminta KTP untuk diajukan sebagai debitur di Adira Finance untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc.

Halaman:
Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru