Selasa, 01 Juli 2025

Poniman Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Pinjamkan KTP ke Teman Kredit Motor

Administrator - Senin, 16 Juni 2025 12:39 WIB
Poniman Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Pinjamkan KTP ke Teman Kredit Motor
Istimewa
Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Bermula dari pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman, Poniman akhirnya dipidana.

Kartiman berjanji akan membayar cicilan motor itu setiap bulan setelah pengajuan kredit disetujui. Dengan begitu, Poniman tidak perlu mencicil.

Saat itu, Poniman tergiur oleh janji Kartiman memberikan uang kepadanya sebesar Rp1,4 juta asalkan mau meminjamkan KTP. Setelah itu, proses pengajuan kredit berlangsung.

Surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman untuk survei pengajuan kredit. Surveyor tersebut didampingi oleh Kartiman.

Pengajuan kredit disetujui dan motor dikirim ke rumah Poniman. Saat itu juga, Kartiman langsung mengambil motor tersebut.

Namun setelah itu, Kartiman menghilang. Kartiman tidak membayar cicilan sesuai perjanjian sebelumnya hingga akhirnya Poniman terseret masalah hukum.

Kartiman kini berstatus sebagai DPO dalam perkara tersebut. Poniman pun harus menanggung sendiri kesalahan yang diperbuatnya bersama Katirman.

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan masyarakat supaya tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.

Novi Ariyanto mengimbau, masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menolak apabila disuruh seseorang menjadi atas nama untuk mengajukan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Novi.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru