Selasa, 01 Juli 2025

Poniman Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Pinjamkan KTP ke Teman Kredit Motor

Administrator - Senin, 16 Juni 2025 12:39 WIB
Poniman Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Pinjamkan KTP ke Teman Kredit Motor
Istimewa
Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Bermula dari pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman, Poniman akhirnya dipidana.

"Sebaliknya, jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

Poniman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp10.000.000.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berat adalah terdakwa terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas.

Sepeda motor ini secara nyata harus dipandang posisi masih menyewa ketika masih cicil, dan membeli ketika sudah lunas mencicil.

Selain itu, kerugian yang dialami PT Adira Finance Lumajang akibat perbuatan Poniman ini mencapai Rp38.939.996.

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru