Jumat, 25 September 2026

Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Pembangunan RS Pratama Nias Terkait Dugaan Tipikor

Salamuddin Tandang - Jumat, 08 Mei 2026 14:35 WIB
Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Pembangunan RS Pratama Nias Terkait Dugaan Tipikor
Ist
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli secara resmi menahan LBL sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022-2023 sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

POSMETRO MEDANGUNUNGSITOLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik ​​pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menahan LBL sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022-2023 sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700, Kamis (7/5/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penyidik ​​Kejari Gunungsitoli telah memperoleh 2 bukti untuk menetapkan LBL sebagai dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Nias.

"Tim Jaksa Penyidik ​​pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 atas nama Tersangka LBL," ungkap Yaatulo kepada media.

Baca Juga:

Selanjutnya, LBL terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kemajuan pekerjaan 100% namun pekerjaan fisik tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan

Baca Juga:

tersangka LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022-2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu menyetujui kemajuan pekerjaan 100% yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya," tutupnya.

"Tersangka atas nama LBL telah dilakukan dipilih berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 selama 20 hari terhitung mulai 07 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gunungsitoli," beber Yaatulo Hulu.

Akibat perbuatannya, LBL disangkakan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Gunungsitoli menegaskan pengembangan kasus terus terjadi di dalami. Tim Jaksa Penyidik ​​akan menelusuri pihak-pihak lain yang melakukan atau juga serta dalam dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.(HKT/FRWK)

Tags
beritaTerkait
Sosialisasi Antikorupsi, Pemkab Deli Serdang Perkuat Integritas dan Kepatuhan Hukum Aparatur
389 Perkara dan Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan
Aspema Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Secara Virtual
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Bupati Pakpak Bharat bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD se Sumut Tandatangani Komitmen Bersama
PH Sebut Averias Tak Tahu Proyek Rehab Puskesmas, Soroti Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
komentar
beritaTerbaru