Hancurkan Uzbekistan 5-0, Bang Dodo Rusak Rekor Messi!
Rusak Rekor Lionel Messi! Cristiano Ronaldo Jadi Pencetak Gol Tertua Kedua di Piala Dunia Usai Hancurkan Uzbekistan
Sport 18 menit lalu
POSMETRO MEDANGUNUNGSITOLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menahan LBL sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022-2023 sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700, Kamis (7/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penyidik Kejari Gunungsitoli telah memperoleh 2 bukti untuk menetapkan LBL sebagai dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Nias.
"Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 atas nama Tersangka LBL," ungkap Yaatulo kepada media.
Baca Juga:
Selanjutnya, LBL terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kemajuan pekerjaan 100% namun pekerjaan fisik tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan
Baca Juga:
tersangka LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022-2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu menyetujui kemajuan pekerjaan 100% yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya," tutupnya.
"Tersangka atas nama LBL telah dilakukan dipilih berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 selama 20 hari terhitung mulai 07 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gunungsitoli," beber Yaatulo Hulu.
Akibat perbuatannya, LBL disangkakan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Gunungsitoli menegaskan pengembangan kasus terus terjadi di dalami. Tim Jaksa Penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang melakukan atau juga serta dalam dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.(HKT/FRWK)
Rusak Rekor Lionel Messi! Cristiano Ronaldo Jadi Pencetak Gol Tertua Kedua di Piala Dunia Usai Hancurkan Uzbekistan
Sport 18 menit lalu
Cuaca kota Medan hari ini diprakirakan bakal diselimuti awan. Sebagian cerah berawan.
Medan 27 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smart Board) SMP Negeri seKota Tebing Tinggi Ta
Peristiwa 5 jam lalu
Korban kebakaran Pajak Parluasan (pasar Dwikora) diberi dukungan Psikososial oleh Pemko Pematangsiantar.
Sumut 10 jam lalu
Duh, Anak 6 tahun dilaporkan tenggelam di sebuah kolam hingga nyawanya tak tertolong lagi.
Peristiwa 10 jam lalu
Tanggapan Miroslav Klose saat Rekor Gol Piala Dunia Miliknya Dilampaui Lionel Messi.
Sport 11 jam lalu
Dukun Ghana Klaim Kutuk Harry Kane di Piala Dunia 2026, Benarkah Bisa Pengaruhi Duel Inggris vs Ghana?
Sport 11 jam lalu
Wanita Aceh Dibunuh di Malaysia Sedang Hamil, Perut Diinjak hingga Melahirkan
Peristiwa 12 jam lalu
Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah, Kejati Sumut Periksa Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.
Medan 12 jam lalu
Warga Komplek Tempo Protes Akses Perguruan Cendekia, Minta Kesepakatan Tahun 2020 Dijalankan.
Medan 13 jam lalu