Jumat, 08 Mei 2026

PN Medan Tolak Praperadilan PPK & Kontraktor RS Pratama Nias, Kejari Gunungsitoli Lanjut Usut Korupsi Rp38,5 M

Salamuddin Tandang - Jumat, 08 Mei 2026 15:26 WIB
PN Medan Tolak Praperadilan PPK & Kontraktor RS Pratama Nias, Kejari Gunungsitoli Lanjut Usut Korupsi Rp38,5 M
Ist
PN Medan tolak gugatan praperadilan JPZ dan penyedia FLZ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias TA 2022.

POSMETRO MEDAN,Gunungsitoli - Gugatan Praperadilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JPZ dan penyedia FLZ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias TA 2022 kandas diPutusan Sela yang dibacakan Majelis Hakim Eliyurita, S.H., M.H. di Ruang Cakra VIII PN Medan, Jumat (8/5/2026), dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

"Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi Kejari Gunungsitoli selaku Termohon," kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (8/5/2026) siang.

Hakim Eliyurita menegaskan, "Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon."

Baca Juga:

Kejari Gunungsitoli sebelumnya mengajukan dua eksepsi utama. Pertama, Pemohon keliru menentukan kompetensi relatif. Dugaan korupsi terjadi di Kabupaten Nias dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli. Dengan demikian, pengadilan yang berwenang adalah PN Gunungsitoli, bukan PN Medan Kelas 1-A Khusus.

Kedua, penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah karena penyidikan bukan merupakan objek praperadilan.

Baca Juga:

Dengan ditolaknya gugatan ini, seluruh rangkaian penyidikan Kejari Gunungsitoli atas dugaan korupsi proyek RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 senilai Rp38.550.850.700 dinyatakan sah secara hukum dan telah sesuai prosedur.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut. Saat ini penyidikan terus dikembangkan terhadap pihak lain yang diduga turut serta, termasuk PPK JPZ dan penyedia FLZ.(HKT)

Tags
beritaTerkait
Rico Waas Dorong Belawan Jadi Pusat Event Religi, Festival Budaya Islam Siap di Gelar
Usai Apel, Kalapas Lhokseumawe Ajak Kepala BNN dan Kapolres Razia Kamar Napi
Lapas Kelas IIB Muara Bungo Gelar Penggeledahan Blok Hunian dan Tes Urine Warga Binaan
Pererat Kebersamaan, Kajari Karo Dukung Wartawan Tetap Kompak
Gerak Cepat Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Korban Rugi Rp20 Juta
Wow! Selebritis Dunia Lena Mahfouf Tampil Memukau di MET Gala 2026 dengan Gaun Burc Akyol
komentar
beritaTerbaru