Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labusel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian di Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/5/2026).
Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan 12 adegan kunci untuk mencocokkan fakta lapangan dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, termasuk Kasipidum Romi Tarigan.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan instrumen krusial dalam proses penyidikan guna memastikan objektivitas perkara.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana, sehingga penyidik memperoleh gambaran yang jelas, akurat, dan menyeluruh terkait kronologi kejadian," ujar AKP Elimawan dalam keterangannya.
Ia menambahkan, 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara keterangan saksi, pengakuan tersangka, dan alat bukti yang telah disita penyidik.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi dari pihak keluarga korban, Siti Rayun Nuria Br. Malau.
Dalam reka adegan tersebut, tersangka memerankan langsung detik-detik penganiayaan di bawah pengawalan ketat personel kepolisian dari berbagai satuan, termasuk Sie Propam dan Si TIK.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional sebelum berkas perkara dilimpahkan (Tahap I) ke pihak kejaksaan. Terkait jeratan hukum, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas AKP Elimawan. (HBB)
Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Sumut satu jam lalu
Daun ganja kering tersebut merupakan miliknya dan berasal dari hasil panen di ladang miliknya.
Peristiwa 2 jam lalu
Ketua Dekranasda Ny Liswati Hadiri Kriyanusa Bersama Ny Selvi Gibran Rakabuming Raka.
Sumut 3 jam lalu
Unit Reskrim Polsek Sei Rampah mengamankan seorang pria berinisial HG alias B (48) terkait dugaan penganiayaan sopir 60 Tahun,
Sumut 4 jam lalu
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor.
Sumut 5 jam lalu
Temuan fasilitas mewah di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong akhirnya berujung pada pencopotan.
Inter-Nasional 9 jam lalu
Kapolres Dairi Bersama Bhayangkari Melayat ke Rumah Duka AIPTU Herbin Silaen, Sampaikan Penghiburan kepada Keluarga.
Sumut 10 jam lalu
Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sejak sore hingga malam bikin sungai meluap.
Sumut 22 jam lalu
POSMETRO MEDAN,LUBUK PAKAM Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Deli Serdang menggelar Pelatihan Konten Kreator Kehumasan untuk mening
Sumut 22 jam lalu
POSMETRO MEDAN,PERCUT SEI TUAN Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretar
Sumut 22 jam lalu