Rabu, 13 Mei 2026

Rekonstruksi Pembunuhan Bukit Tujuh, Tersangka Peragakan 12 Adegan, Terancam Penjara Seumur Hidup

Evi Tanjung - Selasa, 12 Mei 2026 16:48 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Bukit Tujuh, Tersangka Peragakan 12 Adegan, Terancam Penjara Seumur Hidup
Habibi
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) gelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian di Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/5/2026).

POSMETRO MEDAN, Labusel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian di Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/5/2026).

Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan 12 adegan kunci untuk mencocokkan fakta lapangan dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, termasuk Kasipidum Romi Tarigan.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan instrumen krusial dalam proses penyidikan guna memastikan objektivitas perkara.

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana, sehingga penyidik memperoleh gambaran yang jelas, akurat, dan menyeluruh terkait kronologi kejadian," ujar AKP Elimawan dalam keterangannya.

Ia menambahkan, 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara keterangan saksi, pengakuan tersangka, dan alat bukti yang telah disita penyidik.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi dari pihak keluarga korban, Siti Rayun Nuria Br. Malau.

Dalam reka adegan tersebut, tersangka memerankan langsung detik-detik penganiayaan di bawah pengawalan ketat personel kepolisian dari berbagai satuan, termasuk Sie Propam dan Si TIK.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional sebelum berkas perkara dilimpahkan (Tahap I) ke pihak kejaksaan. Terkait jeratan hukum, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas AKP Elimawan. (HBB)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru