Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu.
Sumut 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Labusel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian di Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/5/2026).
Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan 12 adegan kunci untuk mencocokkan fakta lapangan dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, termasuk Kasipidum Romi Tarigan.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan instrumen krusial dalam proses penyidikan guna memastikan objektivitas perkara.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana, sehingga penyidik memperoleh gambaran yang jelas, akurat, dan menyeluruh terkait kronologi kejadian," ujar AKP Elimawan dalam keterangannya.
Ia menambahkan, 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara keterangan saksi, pengakuan tersangka, dan alat bukti yang telah disita penyidik.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi dari pihak keluarga korban, Siti Rayun Nuria Br. Malau.
Dalam reka adegan tersebut, tersangka memerankan langsung detik-detik penganiayaan di bawah pengawalan ketat personel kepolisian dari berbagai satuan, termasuk Sie Propam dan Si TIK.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional sebelum berkas perkara dilimpahkan (Tahap I) ke pihak kejaksaan. Terkait jeratan hukum, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas AKP Elimawan. (HBB)
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu.
Sumut 7 menit lalu
Danramil dan Forkopimcam Siantar Marihat Tanam Pohon di Pinggir Sungai, Dorong Kepedulian Lingkungan.
Global 37 menit lalu
Pulang Berjualan Tak Kunjung Tiba, Penjual Tahu 73 Tahun Ditemukan Meninggal Bersandar di Motor
Peristiwa satu jam lalu
Bupati Humbang Hasundutan Beri Semangat, Paskibraka Kabupaten Diminta Jaga Kesehatan
Sumut 2 jam lalu
Peduli Kesehatan, DWP Samosir Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Pap Smear
Sumut 2 jam lalu
Polsek Siantar Selatan turun mendampingi Petani Binaan Jual Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar.
Bisnis 3 jam lalu
2 Korban Penyerangan Bersenjata di tanjung morawa Dirawat, polisi buru pelaku.
Peristiwa 3 jam lalu
Wesly Silalahi Diwakili Hamdani menghadiri Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II TA 2026 Rindam I/BB.
Sumut 4 jam lalu
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga orang dalam penggerebekan kasus narkotika.
Peristiwa 4 jam lalu
Sambut HUT RI ke81, Forkopimca Berastagi Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih.
Sumut 4 jam lalu