Sabtu, 22 Agustus 2026

Dar...Der...Dor! Eksekutor Penembak Polisi di Lampung Tewas Ditembak Saat Penggerebekan

Faliruddin Lubis - Sabtu, 16 Mei 2026 10:27 WIB
Dar...Der...Dor! Eksekutor Penembak Polisi di Lampung Tewas Ditembak Saat Penggerebekan
IST/FB
Penembak Brigadir Anumerta Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Saat Penggerebekan di Pesawaran.

POSMETRO MEDAN,Bandar Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terlibat dalam penembakan terhadap Brigadir Anumerta Arya Supena.

Salah satu pelaku, Bahroni alias Roni (23), tewas ditembak petugas saat penggerebekan di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Lampung, Intel Brimob Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Pesawaran. Bahroni diketahui merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir Arya Supena.

Baca Juga:

Sementara itu, pelaku lainnya bernama Hamli alias Ham (27), yang berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat aksi berlangsung, lebih dahulu ditangkap di wilayah Jabung, Lampung Timur, pada Senin (11/5/2026). Dalam proses penangkapan, Hamli dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena diduga melakukan perlawanan.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Baca Juga:

"Pelaku pertama yang berhasil ditangkap yakni Hamli alias Ham pada Senin (11/5) di Jabung, Lampung Timur. Sedangkan pelaku Bahroni alias Roni berhasil ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB," ujar Helfi Assegaf.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya helm milik korban, kunci letter T, sandal pelaku, senjata api HS-9 milik korban, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, sepeda motor Honda Beat, motor Honda CRF, rekaman CCTV sebanyak 13 file, senjata api rakitan jenis revolver, serta sebilah pisau milik tersangka.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi persoalan serius yang kerap berujung tindak kekerasan.

Selain faktor kriminalitas, persoalan sosial seperti pengangguran, rendahnya pendidikan, hingga penyalahgunaan narkoba dinilai turut menjadi pemicu meningkatnya kasus kejahatan jalanan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (BBS)

Tags
beritaTerkait
Modus Razia, Pria Ngaku Polisi di Medan Diduga Perkosa Remaja, Istri Keduanya Ikut Terlibat
Mengenal Lebih Dekat Sosok Ipda Purnomo, Rawat 7.000 ODGJ Selama 10 Tahun, Langsung Dipanggil Presiden Prabowo
Sudah 254 Orang Tewas, Ribuan Hilang Tertimbun Runtuhan Gedung
RDPU Tertutup dengan Komisi III DPR, Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Suami WLG Telah Dipatsuskan
Pembalap Drag Race yang Tewaskan 8 Orang di Kotamobagu Berpotensi Jadi Tersangka
Drag Race Makan Korban: Mobil Pembalap Hantam Penonton, 7 Tewas dan 9 Luka-luka
komentar
beritaTerbaru