DPD Tapanuli Utara Rayakan HUT Ke-1 dengan Penuh Kekeluargaan: “GMN Adalah Kita Semua”
POSMETRO MEDAN, TAPANULI UTARA Suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke1 Gajah Muda Nusant
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN II yang merugikan negara Rp263 miliar, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan ringan ini membuat publik berang. Tak dapat dibayangkan, perkara yang menggemparkan seantero nusantara ini hanya berakhir dengan tuntutan 1,5 tahun penjara.
Padahal banyak kasus kasus yang kerugian negara nya tak sampai 1 Miliar dituntut tahunan lebih.
Baca Juga:
Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) menduga ada tangan tangan hebat dibalik tuntutan rendah pengemplang aset negara yang diduga terjadi secara sistematis dan terencana ini.
"Aset negara yang jadi perumahan mewah Citraland ini merugikan negara 263 miliar, tapi apa daya, hanya dituntut 1,5 tahun. Kami minta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi proses hukum ini," kata Ketua Umum FKSM Irwansyah, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga:
Ada istilah baru dalam guyon aktivis atas Insan Kejati Sumut pasca ditinggal Harli Siregar dan saat ini dipimpin Muhibuddin, yang menampilkan tuntutan rendah, kekecewaan jurnalis dan keenggan meningkatkan kolaborasi dengan Forwaka Sumut "Mungkin, saat nya, para terduga koruptor berpesta kembali. Semoga hal ini takkan terjadi. Kami Pengurus FKSM Sumut sebagai bagian masyarakat senantiasa turut menjaga agar supremasi hukum berjalan baik dan ekonomi masyarakat meningkat," pungkas Irwansyah.
Dalam sidang di PN Tipikor Medan, Keempat terdakwa itu diantaranya mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani.
Kemudian mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Surbekti.
"Yang Mulia, sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikam hal-hal memberatkan dan meringankan," kata JPUKejati Sumut, Hendri Sipahutar sebelum membaca surat tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
Hal memberatkan, merugikan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
POSMETRO MEDAN, TAPANULI UTARA Suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke1 Gajah Muda Nusant
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemerintah Ka
Inter-Nasional 4 jam lalu
LKBH AMPI Binjai Siap Kawal Kasus Pembakaran Rumah Korban Intimidasi Jaringan Narkoba
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Gagalnya disahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Pemkab Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026, me
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, memahami sej
Sumut 5 jam lalu
BHABINKAMTIBMAS HADIR MENDUKUNG EKONOMI KERAKYATAN.
Sumut 8 jam lalu
Polsek Barusjahe Berikan Pembinaan dan Bimbingan kepada Siswa SMA Negeri 1 Barusjahe.
Sumut 9 jam lalu
Polres Humbang Hasundutan menggelar acara pelepasan purna bakti Wakapolres.
Sumut 10 jam lalu
Polse Sianar Barat Cek Dugaan Curanmor di Jalan Simbolon Tindaklanjuti Laporan CC 110.
Sumut 11 jam lalu
Istana Pastikan Presiden Prabowo Lantik Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Siang Ini.
Inter-Nasional 12 jam lalu