Sabtu, 03 Oktober 2026

Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar Dituntut Rendah, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan

FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta
Salamuddin Tandang - Sabtu, 16 Mei 2026 17:00 WIB
Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar Dituntut Rendah, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan
Mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani dituntut 1 tahun 6 bulan atas kerugian negara Rp263 miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 20 huruf c junto pasal 10 huruf a ayat 1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta," kata Hendri.

Baca Juga:

Jika denda tidak dibayar, kata Hendrik, maka subsider penjara selama tiga bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Hendrik lanjut membacakan tuntutan terhadap Irwan, Abdul, dan Iman. Mereka masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Adapun denda kepada ketiga terdakwa juga sebesar Rp 500 juta.

"Namun terhadap Iman Surbekti dibebankan uang pengganti sebesar Rp 263 miliar atas kerugian uang negara," ujar Hendrik.

Baca Juga:

Setelah Jaksa membacakan tuntutan pidana, hakim ketua, Muhammad Kasim, memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi tututan JPU.

Terdakwa dan Kuasa hukum mengaku akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. "Saya mewakili semua kuasa hukum Yang Mulai, kami mengajukan Pleidoi (pembelaan) atas tuntutan JPU secara tertulis," ucap kuasa hukum, Iman Surbakti, Julisman.

Selanjutnya, sidang pembelaan disepakati pada 22 Mei, dan sidang tanggapan pada 25 serta putusan pada 3 Juni 2026. (Red/lam)

Tags
beritaTerkait
Pimpinan Sinode GKPS Gerak Cepat Amankan Aset Legal Gereja
Maulid Akbar FKSMM Sunggal-Kutalimbaru Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Nusron Wahid Dikabarkan Mundur dari Menteri ATR/BPN
komentar
beritaTerbaru
Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat

Global 12 jam lalu