Polres Sibolga Gelar Bakti Sosial Gerakan Pangan Murah Polri
Polres Sibolga menggelar Bakti Sosial Gerakan Pangan Murah Polri dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke81 tahun ini.
Bisnis 39 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN II yang merugikan negara Rp263 miliar, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan ringan ini membuat publik berang. Tak dapat dibayangkan, perkara yang menggemparkan seantero nusantara ini hanya berakhir dengan tuntutan 1,5 tahun penjara.
Padahal banyak kasus kasus yang kerugian negara nya tak sampai 1 Miliar dituntut tahunan lebih.
Baca Juga:
Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) menduga ada tangan tangan hebat dibalik tuntutan rendah pengemplang aset negara yang diduga terjadi secara sistematis dan terencana ini.
"Aset negara yang jadi perumahan mewah Citraland ini merugikan negara 263 miliar, tapi apa daya, hanya dituntut 1,5 tahun. Kami minta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi proses hukum ini," kata Ketua Umum FKSM Irwansyah, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga:
Ada istilah baru dalam guyon aktivis atas Insan Kejati Sumut pasca ditinggal Harli Siregar dan saat ini dipimpin Muhibuddin, yang menampilkan tuntutan rendah, kekecewaan jurnalis dan keenggan meningkatkan kolaborasi dengan Forwaka Sumut "Mungkin, saat nya, para terduga koruptor berpesta kembali. Semoga hal ini takkan terjadi. Kami Pengurus FKSM Sumut sebagai bagian masyarakat senantiasa turut menjaga agar supremasi hukum berjalan baik dan ekonomi masyarakat meningkat," pungkas Irwansyah.
Dalam sidang di PN Tipikor Medan, Keempat terdakwa itu diantaranya mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani.
Kemudian mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Surbekti.
"Yang Mulia, sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikam hal-hal memberatkan dan meringankan," kata JPUKejati Sumut, Hendri Sipahutar sebelum membaca surat tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
Hal memberatkan, merugikan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Polres Sibolga menggelar Bakti Sosial Gerakan Pangan Murah Polri dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke81 tahun ini.
Bisnis 39 menit lalu
Polsek Tigapanah Amankan Lomba Lari 5 Kilometer Semarak HUT RI ke81.
Sumut satu jam lalu
Wesly Silalahi Bakal Beri Beasiswa kepada Paskibraka Kota Pematangsiantar 2026 Jika Lulus Masuk UI
Sumut 2 jam lalu
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Hamparan Perak, Sejumlah Pejabat Baru Dilantik.
Medan 3 jam lalu
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., menghadiri upacara pengukuhan Pasukan Pengibara Bendera Pusaka Kota Tanjung Balai.
Sumut 3 jam lalu
Transaksi Sabu di Depan Gereja, Pria Berusia 41 Tahun Ini &039Gol&039
Peristiwa 4 jam lalu
Semarak HUT ke68 Korem 023/KS dan HUT ke81 RI, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Lomba Tradisional.
Sumut 5 jam lalu
Semangat Membumbung Tinggi, Lapas Lubuk Pakam Resmi Buka Pekan Olahraga HUT RI ke81
Sumut 5 jam lalu
Kapolrestabes Medan Pimpin Sertijab dan Pisah Sambut PJU, Tekankan Profesionalisme dan Soliditas.
Medan 5 jam lalu
Babinsa dan Tiga Pilar Turun ke Jalan, Bagikan Bendera untuk Kobarkan Nasionalisme.
Sumut 5 jam lalu