Hari Bhayangkara ke 80, Forkopimda Perkuat Sinergitas dengan Polres Karo
Posmetro Medan, Karo Usai pelaksanaan Upacara Hari Bhayangkara ke80, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo
Sumut 58 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN II yang merugikan negara Rp263 miliar, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan ringan ini membuat publik berang. Tak dapat dibayangkan, perkara yang menggemparkan seantero nusantara ini hanya berakhir dengan tuntutan 1,5 tahun penjara.
Padahal banyak kasus kasus yang kerugian negara nya tak sampai 1 Miliar dituntut tahunan lebih.
Baca Juga:
Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) menduga ada tangan tangan hebat dibalik tuntutan rendah pengemplang aset negara yang diduga terjadi secara sistematis dan terencana ini.
"Aset negara yang jadi perumahan mewah Citraland ini merugikan negara 263 miliar, tapi apa daya, hanya dituntut 1,5 tahun. Kami minta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi proses hukum ini," kata Ketua Umum FKSM Irwansyah, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga:
Ada istilah baru dalam guyon aktivis atas Insan Kejati Sumut pasca ditinggal Harli Siregar dan saat ini dipimpin Muhibuddin, yang menampilkan tuntutan rendah, kekecewaan jurnalis dan keenggan meningkatkan kolaborasi dengan Forwaka Sumut "Mungkin, saat nya, para terduga koruptor berpesta kembali. Semoga hal ini takkan terjadi. Kami Pengurus FKSM Sumut sebagai bagian masyarakat senantiasa turut menjaga agar supremasi hukum berjalan baik dan ekonomi masyarakat meningkat," pungkas Irwansyah.
Dalam sidang di PN Tipikor Medan, Keempat terdakwa itu diantaranya mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani.
Kemudian mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Surbekti.
"Yang Mulia, sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikam hal-hal memberatkan dan meringankan," kata JPUKejati Sumut, Hendri Sipahutar sebelum membaca surat tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
Hal memberatkan, merugikan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Posmetro Medan, Karo Usai pelaksanaan Upacara Hari Bhayangkara ke80, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo
Sumut 58 menit lalu
POSMETRO MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini,
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Polresta Deli Serdang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke80 Tahun 2026 pada Rabu (1/7/2026) mulai pukul 07.3
Sumut 2 jam lalu
mendampingi penjualan hasil panen jagung petani binaan ke Bulog kota itu.
Sumut 3 jam lalu
10 perwira berpangkat Kombes Pol pecah bintang usai mendapat promosi jabatan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Profil 3 jam lalu
POSMETRO MEDANUpaya konkret berupa penghijauan massal harus segera dilakukan di wilayah Sumatera Utara demi menekan emisi karbon sekaligus m
Sumut 3 jam lalu
Penanganan kasus dugaan penganiayaan anak sudah berjalan sesuai prosedur hukum, kata humas Polres Dairi.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempercepat trans
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Polda Sumut menerima penghargaan Nugraha Sakanti, penghargaan tertinggi dari Presiden Republik Indonesia kepada sat
Medan 3 jam lalu
Dansat Brimob Polda Sumut patut bersyukur dan bangga karena masih mampu menorehkan berbagai prestasi yang mengharumkan nama satuan.
Sumut 3 jam lalu