Sabtu, 03 Oktober 2026

Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar Dituntut Rendah, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan

FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta
Salamuddin Tandang - Sabtu, 16 Mei 2026 17:00 WIB
Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar Dituntut Rendah, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan
Mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani dituntut 1 tahun 6 bulan atas kerugian negara Rp263 miliar.

POSMETRO MEDAN,MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN II yang merugikan negara Rp263 miliar, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan ringan ini membuat publik berang. Tak dapat dibayangkan, perkara yang menggemparkan seantero nusantara ini hanya berakhir dengan tuntutan 1,5 tahun penjara.

Padahal banyak kasus kasus yang kerugian negara nya tak sampai 1 Miliar dituntut tahunan lebih.

Baca Juga:

Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) menduga ada tangan tangan hebat dibalik tuntutan rendah pengemplang aset negara yang diduga terjadi secara sistematis dan terencana ini.

"Aset negara yang jadi perumahan mewah Citraland ini merugikan negara 263 miliar, tapi apa daya, hanya dituntut 1,5 tahun. Kami minta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi proses hukum ini," kata Ketua Umum FKSM Irwansyah, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga:

Ada istilah baru dalam guyon aktivis atas Insan Kejati Sumut pasca ditinggal Harli Siregar dan saat ini dipimpin Muhibuddin, yang menampilkan tuntutan rendah, kekecewaan jurnalis dan keenggan meningkatkan kolaborasi dengan Forwaka Sumut "Mungkin, saat nya, para terduga koruptor berpesta kembali. Semoga hal ini takkan terjadi. Kami Pengurus FKSM Sumut sebagai bagian masyarakat senantiasa turut menjaga agar supremasi hukum berjalan baik dan ekonomi masyarakat meningkat," pungkas Irwansyah.

Dalam sidang di PN Tipikor Medan, Keempat terdakwa itu diantaranya mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani.

Kemudian mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Surbekti.

"Yang Mulia, sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikam hal-hal memberatkan dan meringankan," kata JPUKejati Sumut, Hendri Sipahutar sebelum membaca surat tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Hal memberatkan, merugikan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 20 huruf c junto pasal 10 huruf a ayat 1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta," kata Hendri.

Jika denda tidak dibayar, kata Hendrik, maka subsider penjara selama tiga bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Hendrik lanjut membacakan tuntutan terhadap Irwan, Abdul, dan Iman. Mereka masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Adapun denda kepada ketiga terdakwa juga sebesar Rp 500 juta.

"Namun terhadap Iman Surbekti dibebankan uang pengganti sebesar Rp 263 miliar atas kerugian uang negara," ujar Hendrik.

Setelah Jaksa membacakan tuntutan pidana, hakim ketua, Muhammad Kasim, memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi tututan JPU.

Terdakwa dan Kuasa hukum mengaku akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. "Saya mewakili semua kuasa hukum Yang Mulai, kami mengajukan Pleidoi (pembelaan) atas tuntutan JPU secara tertulis," ucap kuasa hukum, Iman Surbakti, Julisman.

Selanjutnya, sidang pembelaan disepakati pada 22 Mei, dan sidang tanggapan pada 25 serta putusan pada 3 Juni 2026. (Red/lam)

Tags
beritaTerkait
Pimpinan Sinode GKPS Gerak Cepat Amankan Aset Legal Gereja
Maulid Akbar FKSMM Sunggal-Kutalimbaru Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Nusron Wahid Dikabarkan Mundur dari Menteri ATR/BPN
komentar
beritaTerbaru
Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat

Global 12 jam lalu